Polsek Ponorogo Konferensi Pers Kasus Penipuan dan Penggelapan Lewat Medaos

Senin, 18 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONOROGO KOTA | Detikkasus.com – Kapolsek Ponorogo, AKP Lilik Sulastri, SH mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus penipuan dengan terlapor berinisial Sy bin Katimin (alm) (34 th) tercatat sebagai warga Desa Ngulan Kulon Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, Senin (18/2/2019).

 

Kapolsek Ponorogo mengatakan korban dan pelaku melakukan perkenalan melalui medsos facebook.
“Awalnya antara korban dengan pelaku tidak saling kenal, perkenalan mereka lewat medsos facebook, kemudian mereka janjian untuk bertemu langsung.” Ungkap Kapolsek Ponorogo.

Di jelaskan kembali bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan Aminatul Faidah (39th) warga FAUDA, Jl. Irawan Kel/ Kepatihan Kecamatan Ponorogo yang merasa di tipu oleh terlapor di terima langsung Kanit Reskrim Polsek Ponorogo, Ipda Rosyid.

Baca Juga:  Untuk Kesiapan dalam Melaksanakan Tugas Kasat Narkoba Lakukan Pemeriksaan Senpi Anggota

Awal mula kejadian pada Rabu (29/1/2019) korban berkenalan dengan pelaku lewat medsos facebook, setelah terjadi perkenalan di medsos antara pelaku dan korban melakukan pertemuan di wilayah Bungurasih Kabuoaten Sidoharjo, selanjutnya pelaku menjanjikan akan menikahi dan akan mengurus perceraian korban.

Setelah pertemuan tersebut sesuai kesepakatan antara korban dan pelaku bahwa pelaku akan mengurus surat cerai korban akhirnya pada Rabu (06/2/2019) pukul 07.53 korban bersama temannya Sdr. Tri Setyawan datang Ke ATM untuk transfer sejumlah uang ke rekening milik Gutik Yuliatin (Kakak ipar pelaku) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk biaya mengurus penceraian korban.

Baca Juga:  Operasi Ramadniya Semeru 2017, Polres Situbondo Sediakan Tambal Ban Gratis, Reporter - Arifin.

Tidak cukup dengan uang tersebut pelaku kembali meminta untuk di transfer sejumlah uang melalui nomor rekening yang sama, akhirnya pada tanggal 10 Pebruari 2019 korban kembali mentranfer uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Saat di panggil ke Polsek Ponorogo sebagai saksi Sdri. Gutik Yuliatin tidak tahu menahu soal uang tersebut.
“Katanya uang tersebut untuk pembayaran mesin giling padi.” terangnya.

Keterangan dari Gutik Yuliatin di benarkan oleh pelaku yang memang pekerjaannya menjalankan slep/giling padi keliling.

Karena apa yang di janjikan pelaku kepada korban tidak ada kejelasan dan korban merasa di tipu akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ponorogo.

Saat konferensi pers Kapolsek Ponorogo juga menggelar Barang Bukti berupa 2 (dua) lembar bukti transfer, 2 (dua) bendel print out hasil Screenshot percakapan pelaku dengan korban, Buku Rekening dan ATM BRI an. Gutik Yuliatin dengan No.rek 655501012062538, Kalung Emas seberat 7,03 gram di beli dari Uang transferan serta uang tunai sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang merupakan uang sisa milik korban.
Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian meteriil sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)

Baca Juga:  GP Sakera Memberikan Apresiasi kepada Polres Situbondo Karena Kerja Cepat

“Dari kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman max 8 tahun penjara.” pungkas Kapolsek AKP Lilik Sulastri, SH.

Reporter : Deny.
Edittor : Anang Sastro.

Berita Terkait

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024
Hari Ini Truk Tambang Mulai Beraktivitas Usai Penghentian Sementara, Tindak Tegas Bila Melanggar
DPD GWI Jateng, Mulai Membentuk Kepengurusan DPC Di Berbagai Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Jumat, 15 November 2024 - 21:24 WIB

Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024

Berita Terbaru