Polsek Ploso Gerebek Perjudian Sabung Ayam di Desa Kedungombo

Sabtu, 11 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang | Detikkasus.com – Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Ploso menggerebek aksi perjudian sabung ayam di Dusun Balongmojo, Desa Kedungombo, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang yang meresahkan masyarakat.

Kapolsek Ploso, Kompol Paidi Sadiarto mengatakan saat penggerebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 2 (dua) ekor ayam aduan berikut juga barang bukti lainnya di lokasi tersebut.

“Di Dusun Balongmojo Desa Kedungombo, Kecamatan Ploso Jombang, kita amankan dua ekor ayam yang diduga dipersiapkan untuk aduan,” katanya, Sabtu (11/9/2021).

Baca Juga:  Untuk Menekan Angka Lakalantas Polsek Busungbiu Rutin Menggelar Razia Kendaraan Bermotor

Barang bukti ayam aduan itu langsung dibawa ke Mapolsek. Sementara barang bukti beberapa kurungan, tikar dan terpal yang ada di lokasi dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya.

Lanjut Kapolsek, Awalnya Anggota Polsek Ploso mendapatkan informasi adanya aksi kerumunan sekaligus ajang judi sabung ayam yang cukup meresahkan masyarakat sekitar.

Anggota kemudian menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi tersebut. Di lokasi tersebut ada kerumunan orang yang diduga hendak judi sabung ayam. Selanjutnya dilakukan pembubaran.

Baca Juga:  Jalin Silaturahmi, Wakil Walikota Pekalongan Berkunjung Ke Pemkab Jombang

Pembubaran tersebut, selain untuk menumpas aksi judi dan kriminalitas lainnya, sekaligus juga untuk menghindari adanya aksi kerumunan di tengah Pandemi Covid-19.

“Selain dibubarkan, kita juga lakukan pemusnahan di area judi dengan tujuan agar perjudian tidak dilakukan kembali. Sekali lagi, kami berharap perjudian di sini tidak terjadi kembali,” Jelasnya.

Baca Juga:  Polres Sintang Serah Terimakan Belasan Pejabatnya

Kompol Paidi menambahkan”, pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat sekitar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

“Setelah dibubarkan, kami juga memberikan arahan kepada masyarakat dan menerangkan bahwa perjudian adalah perbuatan salah dan melanggar hukum. Dan kami tidak segan untuk menindak tegas bagi orang-orang yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Reporter: Jmi

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024
Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru
Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 
Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi
Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 
Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:59 WIB

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:57 WIB

Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru

Senin, 11 November 2024 - 16:10 WIB

Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 

Jumat, 8 November 2024 - 14:13 WIB

Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 

Berita Terbaru