Jombang l Detikkasus.com – Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Ploso, menggerebek aksi judi sabung ayam di Dusun Balongmojo, Desa Gedongombo, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, yang meresahkan masyarakat.
Kapolsek Ploso Kompol Paidi Sadiarto mengatakan, saat penggerebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 2 (dua) ekor ayam aduan, berikut juga barang bukti lainnya di lokasi tersebut.
“Di Dusun Balong, Desa Balongmojo, Kecamatan Ploso- Jombang, kita amankan dua ekor ayam yang diduga dipersiapkan untuk aduan,” katanya, Sabtu (11/9/2021).
Barang bukti ayam aduan itu langsung dibawa ke Mapolsek.
Sementara barang bukti beberapa kurungan, tikar, dan terpal yang ada di lokasi dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, Awalnya anggota Polsek Ploso, mendapatkan informasi adanya aksi kerumunan, sekaligus ajang judi sabung ayam yang cukup meresahkan masyarakat.
Anggota kemudian menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi tersebut.
Di lokasi tersebut ada kerumunan orang yang diduga hendak judi sabung ayam.
Selanjutnya dilakukan pembubaran.
Pembubaran itu, lanjutnya, selain untuk menumpas aksi judi dan kriminalitas lainnya, sekaligus juga untuk menghindari adanya aksi kerumunan di tengah Pandemi Covid-19.
“Selain dibubarkan, kita juga lakukan pemusnahan di area judi, dengan tujuan agar perjudian tidak dilakukan kembali. Sekali lagi, kami berharap perjudian di sini tidak terjadi kembali,” ujarnya.
Kompol Paidi menambahkan pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat sekitar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
“Setelah dibubarkan, kami juga memberikan arahan kepada masyarakat dan menerangkan, bahwa perjudian adalah perbuatan salah dan melanggar hukum. Dan kami tidak segan untuk menindak tegas bagi orang-orang yang melanggar hukum,” pungkasnya. (Aan/JK)