Polsek Pagelaran Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Pencurian HP Kepada JPU kejari Pringsewu

Detikkasus.com | Pringsewu- Kepolisian Sektor Pagelaran Polres Pringsewu melalui Unit Reserse Kriminal melimpahkan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan Yogi Indra Saputra alias memet (23) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis (10/12/20).

Selain tersangka penyidik juga turut melimpahkan beberapa jenis barang bukti sebagaimanan tercantum dalam berkas perkara diantaranya 1 buah kaos oblong warna biru, 1 potong celana pendek warna coklat dan 1 unit sepeda motor Honda Beat No.pol BE 7937 Z.

Baca Juga:  Polres Lhokseumawe, Sukses Kawal Debat Publik Kedua Dengan Pengamanan Ketat

Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, SH menerangkan bahwa pelimpahan tersebut berdasarkan surat kepala kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : B-1766/I.8.20/Euh.1/12/2020 tertanggal 7 Desember 2020 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana dengan tersangka Yogi Indra Saputra Alias memet sudah lengkap (P21).

“berdasarkan surat Kejari Pringsewu tersebut maka hari ini Kamis (10/12/20) pukul 10.00 Wib tersangka dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu,” ungkap AKP Safri Lubis, SH

Baca Juga:  Jelang Pilgub Bali 2018 Bhabinkamtibmas Wujudkan Kerjasama Jaga Keamanan Desa

AKP Safri Lubis menjelaskan, bahwa tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu pada Sabtu (31/10/20) pukul 16.00 Wib di jalan Raya Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran berselang beberapa saat setelah melakukan aksi pencurian HP dirumah korban Imron (45) di Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

“dari peristiwa pencurian tersebut korban kehilangan 1 unit HP Oppo A3s seharga 1,3 juta,” jelasnya.

Ia mengatakan, tersangka yang merupakan residivis kasus serupa ini melakukan aksi kejahatan bersama kedua rekanya berinisial CN dan DN yang saat ini masih berstatuts DPO.

Baca Juga:  Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Sepasang Kekasih ini Diringkus Polisi

“tersangka Yogi Indra Saputra Alias memet ini baru keluar dari lembaga pemasyarakatan Kota Agung pada Bulan Oktober 2020 dalam program asimilasi” jelas kapolsek

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 atau pasal 362 Jo pasal 55 ayat (1) KUH.Pidana dengan Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(Ian/Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *