Polsek Padangan Bojonegoro, Sikat Habis Tambang pasir.

Sabtu, 7 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia, Propinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro Detikkasus.com – Berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai adanya aktifitas penambangan pasir yang menggunakan peralatan mekanik, di bantaran Sungai Bengawan Solo turut wilayah Desa Pragi Kecamatan Padangan, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Padangan pada Kamis (05/10/2017) sekira pukul 14.00 hingga 17.00 WIB dan dimulai lagi pukul 20.00 hingga 23.00 WIB, kembali mengadakan operasi tambang pasir ilegal dengan menggunakan peralatan mekanik.

Operasi pasir yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Padangan Kompol Eko Dhani Rinawan SH, melibatkan 7 orang anggota Polsek Padangan yang tergabung dalam tim Satgas Tambang Pasir dilakukan dua kali dalam waktu yang berbeda dengan tujuan agar seluruh penambang pasir yang melakukan aktifiitas baik pada siang hari maupun malam hari dapat terjaring operasi tersebut.

Baca Juga:  Antisipasi Kerawanan Personil Polsek Seririt Lakukan Patroli di Malam Hari

Dalam operasi yang dilaksanakan selama 3 jam pada siang hari, anggota berhasil mengamankan 3 unit mesin penyedot pasir mekanik yang ditinggal oleh pemiliknya dan ditengarai milik warga Desa Gatas Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah, yang menjorok ke wilayah Desa Prangi Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro

Baca Juga:  Pelda Sonny Sanjaya menghadiri Peresmian anggota BPD desa Dukuh Tengah

“Saat kami berada di lokasi penambangan pasir yang dilaporkan oleh masyarakat, hanya mendapati peralatan yang ditinggal oleh pemiliknya, sehingga peralatan tersebut kami amankan,” ungkap Kapolsek.

Sedalam untuk operasi pada malam hari, kembali petugas juga hanya menemukan mesin penyedot pasir mekanik yang ditinggal oleh pemiliknya.

“Untuk mesin penyedot kami amankan, sedangkan untuk tongkang kami bakar dan tenggelamkan,” imbuh Kapolsek.

Baca Juga:  Sebelum Tinggalkan Jember Mentan RI dan Aster Kasad Harus Kunjungi Puslit Koka dan PT Mitra Tani 27 Jember.

Setelah dilakukan pengamanan terhadap alat sedot pasir yang ditinggalkan oleh pemiliknya, seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Padangan.

Selanjutnya melalui media ini, Kapolsek berharap kepada warga masyarakat yang mengetahui aktifitas penambang pasir di Sungai Bengawan Solo yang menggunakan peralatan mekanik, agar melaporkan kepada pihak kepolisian, agar secepatnya dapat ditindak.

“Laporkan jika mengetahui adanya penambang pasir yang menggunakan peralatan mekanik,” pungkasnya. (her).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB