Polsek Padangan Bersama Anggota TNI, Lakukan Razia Sedot Pasir Mekanik di Bengawan Solo.

Bojonegoro, detikkasus.com – Jajaran Kepolisian Sektor Padangan bersama anggota Koramil Padangan, adakan razia penambang pasir dengan menggunakan peralatan mekanik pada hari Senin (31/07/2017) sekira pukul 14.00 WIB siang. di Bantaran sungai Bengawan Solo, turut wilayahh Desa Dengok Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.

Razia gabungan tersebut, dipimpin langsung Kapolsek Padangan Kompol Eko Dhani Rinawan SH, melibatkan 11 anggota Polsek Padangan dan 2 orang dari Koramil Padangan.

Baca Juga:  Polisi Daerah Kota Langsa Dan Polisi Daerah Aceh, Disinyalir Tidak Mempunyai Nyali, Untuk Menutup Ilegal Drilling Paya Laot Alue Canang

Di lokasi tempat dilakukan aktifitas penambangan, anggota gabungan telah mengaman beberapa barang bukti yang dipakai oleh para pelaku yang diantaranya sebuah mesin sedot pasir, sebuah perahu alat angkut hasil sedot pasir serta 1 buah pleyer.

“Namun para pelaku sedot pasir mekanik melarikan diri ke dusun Sorogo Desa Karangboyo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora saat anggota tiba dilokasi,” terang Kapolsek Padangan.

Baca Juga:  Camat Paranginan Parlin Siahaan,ST Hadiri Syukuran Kades Lumban Barat yang baru Hotma Bangun Siburian

Sementara itu secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada awak media ini menegaskan bahwa jajaran Polres Bojonegoro akan selalu menindak tegas para pelaku penambang pasir yang menggunakan mesin mekanik, karena perbuatan para pelaku telah melanggar pasal 16 ayat (1)(2)(3) Jo pasal 20 (1) Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2005, tentang pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian C pada wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:  Mobil Dinas Sekwan Pelalawan Terindikasi Digelapkan

“Semua aktifitas penambangan pasir di bantaran bengawan Solo dengan mesin mekanik adalah ilegal,” tegas Kapolres. (team).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *