Bojonegoro, detikkasus.com – Jajaran Kepolisian Sektor Padangan bersama anggota Koramil Padangan, adakan razia penambang pasir dengan menggunakan peralatan mekanik pada hari Senin (31/07/2017) sekira pukul 14.00 WIB siang. di Bantaran sungai Bengawan Solo, turut wilayahh Desa Dengok Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.
Razia gabungan tersebut, dipimpin langsung Kapolsek Padangan Kompol Eko Dhani Rinawan SH, melibatkan 11 anggota Polsek Padangan dan 2 orang dari Koramil Padangan.
Di lokasi tempat dilakukan aktifitas penambangan, anggota gabungan telah mengaman beberapa barang bukti yang dipakai oleh para pelaku yang diantaranya sebuah mesin sedot pasir, sebuah perahu alat angkut hasil sedot pasir serta 1 buah pleyer.
“Namun para pelaku sedot pasir mekanik melarikan diri ke dusun Sorogo Desa Karangboyo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora saat anggota tiba dilokasi,” terang Kapolsek Padangan.
Sementara itu secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada awak media ini menegaskan bahwa jajaran Polres Bojonegoro akan selalu menindak tegas para pelaku penambang pasir yang menggunakan mesin mekanik, karena perbuatan para pelaku telah melanggar pasal 16 ayat (1)(2)(3) Jo pasal 20 (1) Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2005, tentang pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian C pada wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur.
“Semua aktifitas penambangan pasir di bantaran bengawan Solo dengan mesin mekanik adalah ilegal,” tegas Kapolres. (team).