Polsek Namang Ungkap Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka Serius

Bangka-Belitung | Detikkasus.com – Bangka Tengah – Jajaran Polsek Namang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria berinisial B (22) mengalami luka serius.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari, 26 Januari 2025, di halaman depan kediaman warga di Dusun Batu Kijang, Desa Bukit Kijang, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini melibatkan pelaku berinisial S (19) yang diduga melakukan penusukan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis badik.

Baca Juga:  BBM Solar Bersubsidi di Grebek Polisi

“Kasus ini bermula ketika korban ditemukan dalam kondisi lemah dengan luka tusuk di bagian leher sebelah kiri. Informasi awal kami peroleh dari warga setempat yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Namang. Korban kemudian langsung dibawa ke kendaraan untuk mendapatkan pertolongan medis,” ujar IPTU Erwin.

Baca Juga:  Acara Rapat Perdana Rutinan Organisasi DPD GMPAR Kabupaten Indramayu

Berdasarkan keterangan, pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Namang sekitar pukul 02.30 WIB.

“Setelah menyerahkan diri, pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut.

Pelaku juga mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh anggota Unit Reskrim,” lanjut IPTU Erwin.

Saat ini, barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polsek Namang untuk proses hukum lebih lanjut, dan kasus ini telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka Tengah.

Baca Juga:  Pengusaha Muda Berkarya, Perduli dengan Warga Bantu Sosial Kemanusiaan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai lima tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang bijak dan menghindari tindakan yang melanggar hukum,” tutup IPTU Erwin.

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *