KARANGANYAR, detikkasus.com – Polsek Matesih Polres Karanganyar Polda Jateng menyidangkan pengkonsumsi minuman keras (Miras) jenis ciu di Pengadilan Negeri Karanganyar. Kamis (8/6).
Ketiga terdakwa tersebut merupakan hasil operasi pekat Polsek Matesih yang dilaksanakan di pintu masuk lapangan desa Matesih dan barat SMPN 01 Matesih.
Ka SPK Polsek Matesih Aiptu Jarwanto Samtowi SH yang menjadi penuntut dalam sidang tersebut menjelaskan bahwa sidang ini digelar untuk memberikan efek jera pada pengkonsumsi miras.
“Dalam sidang tersebut, para terdakwa dijerat dengan pasal 15 ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 tahun 2009 tentang “ Mengkonsumsi minuman keras beralkhohol jenis ciu tanpa ijin yang berwenang” ungkap Aiptu Jarwanto
Sidang yang dipimpin Hakim Sri Hariyanto SH tersebut memutuskan bahwa ketiga terdakwa terbukti sah melanggar pasal 15 ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 tahun 2009 tentang “Mengkonsumsi minuman keras beralkhohol jenis ciu tanpa ijin yang berwenang. Dengan putusan tersebut ia menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 200.000 kepada masing-masing terdakwa. (Arif)