Polsek Mataram Gagal Gerebek Arena Judi Sabung ayam

Mataram | detikkasus.com – Personel Polsek Mataram berhasil menggagalkan aksi judi sabung ayam yang akan digelar di wilayah hukumnya. Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi S.H, langsung terjun ke lokasi memimpin penggerebekan setelah menerima laporan dari masyarakat.

Penggerebekan berlangsung pada hari sabtu (08/02/2025) di Lingkungan Asak, Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Menurut Kapolsek, pihaknya bergerak cepat setelah mendapatkan informasi adanya rencana praktik perjudian tersebut oleh sekelompok warga.

Baca Juga:  Serda Eko, Babinsa yang Berjuang Demi Tumbuhnya Patriotisme di Masyarakat

“Begitu kami mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung menindaklanjuti dengan menerjunkan tim opsnal ke lokasi untuk membubarkan aktivitas tersebut,” ujar AKP Mulyadi.

Saat penggerebekan, arena sabung ayam masih dalam tahap persiapan, dan belum ada pertandingan yang berlangsung.

Namun, berkat kesigapan aparat kepolisian, kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tersebut berhasil digagalkan sebelum sempat dimulai.

Baca Juga:  TIM PENGGERAK PKK KABUPATEN NIAS UTARA MENGADAKAN LOMBA PADA HUT HARI KESATUAN GERAKAN PKK KE-45 TAHUN 2017 DI KABUPATEN NIAS UTARA

Polsek Mataram mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan aktivitas perjudian di lingkungan mereka. Pihak kepolisianpun mengimbau agar warga terus bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Mataram.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), meminta kepada pihak aparat penegak hukum terkait untuk merobohkan, bahkan membakar lokasi, pasalnya lokasi tersebut kerap kali di pergunakan untuk ajang perjudian sabung ayam. (Tim 9 – Sembilan)

Baca Juga:  Hari Libur Polsek Kubutambahan Melaksanakan Pengamanan dan Penebalan di Obyek Wiasta Kolam Renang Air Sanih Desa Bukti

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *