Polsek Manyar Al Hasil Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Lowongan Pekerjaan

Selasa, 14 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Gresik | Detikkasus.com -,
Unit Reskrim Polsek Manyar Polres Gresik berhasil mengamankan menangkap EF (30) warga Desa Datinawung Kecamatan Babat Lamongan dan CD (34) warga Desa Pongangan Kecamatan Manyar. Keduanya ditangkap Polisi karena terlibat kasus penipuan bermodus lowongan pekerjaan, Minggu (5/8/2018).

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Manyar AKP Rian Septia Kurniawan, SH, S.I.K. menuturkan bahwa EF dan CD bisa memperdayai korbannya melalui postingan lowongan pekerjaan di media sosial (Facebook). Korban dijanjikan masuk ke sebuah perusahaan ternama di Kecamatan Manyar. Setiap korban dijanjikan bisa diurus bekerja di salah satu perusahaan di Kecamatan Manyar dengan membayar biaya administratif sebesar Rp 950.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Baca Juga:  2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditahan Polres Gresik

“Para korban percaya dengan membayar Rp 950.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) bisa langsung kerja dan diberikan bukti pembayaran berupa kwitansi. Agar korban percaya, para korban menandatangani surat kontrak kerja disertakan berbagai pilihan divisi maupun bagian. Termasuk nama salah satu pimpinan perusahaan,” Terang Kapolsek Manyar.

Baca Juga:  Pelaku Dadu Gresik dijerat pasal 303 KUHP ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

EF mengaku mengetahui nama divisi di perusahaan tersebut karena membaca di internet serta bertanya ke teman. Dia mengaku terpaksa melakukan penipuan karena butuh uang untuk membayar kebutuhan hidup. Selain itu, dia juga memiliki tunggakan koperasi serta cicilan sepeda motor. EF yang sehari-hari menjadi supervisor perusahaan outsourcing ini kemudian bekerjasama dengan temanya CD untuk melakukan aksinya.

Baca Juga:  Kapolres Gresik Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub Jatim

Atas perbuatannya kedua pelaku kini diamankan Polsek Manyar Polres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita uang tunai senilai Rp. 450.000,-, ATM dan Tabungan BRI, CPU, surat lamaran dan surat kontrak kerja.

” Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” pungkas AKP Rian. (Her).

Berita Terkait

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Berita Terbaru

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB