Polsek Manyar Al Hasil Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Lowongan Pekerjaan

 

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Gresik | Detikkasus.com -,
Unit Reskrim Polsek Manyar Polres Gresik berhasil mengamankan menangkap EF (30) warga Desa Datinawung Kecamatan Babat Lamongan dan CD (34) warga Desa Pongangan Kecamatan Manyar. Keduanya ditangkap Polisi karena terlibat kasus penipuan bermodus lowongan pekerjaan, Minggu (5/8/2018).

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Manyar AKP Rian Septia Kurniawan, SH, S.I.K. menuturkan bahwa EF dan CD bisa memperdayai korbannya melalui postingan lowongan pekerjaan di media sosial (Facebook). Korban dijanjikan masuk ke sebuah perusahaan ternama di Kecamatan Manyar. Setiap korban dijanjikan bisa diurus bekerja di salah satu perusahaan di Kecamatan Manyar dengan membayar biaya administratif sebesar Rp 950.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Baca Juga:  Kuasai Narkotika Satu Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Gresik di SPBU Legundi

“Para korban percaya dengan membayar Rp 950.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) bisa langsung kerja dan diberikan bukti pembayaran berupa kwitansi. Agar korban percaya, para korban menandatangani surat kontrak kerja disertakan berbagai pilihan divisi maupun bagian. Termasuk nama salah satu pimpinan perusahaan,” Terang Kapolsek Manyar.

Baca Juga:  Tatap muka dengan Kepala Sekolah Kapolseubsektor Tegalasih Minta Ijin untuk Memberi Pembinaan kepada Pelajar.

EF mengaku mengetahui nama divisi di perusahaan tersebut karena membaca di internet serta bertanya ke teman. Dia mengaku terpaksa melakukan penipuan karena butuh uang untuk membayar kebutuhan hidup. Selain itu, dia juga memiliki tunggakan koperasi serta cicilan sepeda motor. EF yang sehari-hari menjadi supervisor perusahaan outsourcing ini kemudian bekerjasama dengan temanya CD untuk melakukan aksinya.

Baca Juga:  Kasrem 081/DSJ Bersama Forkopimda Kota Madiun Gowes Bareng

Atas perbuatannya kedua pelaku kini diamankan Polsek Manyar Polres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita uang tunai senilai Rp. 450.000,-, ATM dan Tabungan BRI, CPU, surat lamaran dan surat kontrak kerja.

” Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” pungkas AKP Rian. (Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *