Detikkasus.com – Polsek Kuta – Penangkapan Komplotan berawal dari laporan korban ke Mapolsek Kuta,Senin(27/12/2017) lalu sekitar pukul 22.30 Wita. Korban mengaku mengalami penjambretan di Jl.Sunset Road Kuta Badung. Ketika korban sedang melihat goggle map di handphonenya tiba-tiba ada 2 orang mengunakan sepeda motor memepet dan langsung merampas handphone korban.
Laporan Polisi tersebut di tindak lanjuti dan hasilnya, Senin (9/1/2018), Pelaku I Nengah Cerry berhasil di ringkus di tempat Kostnya di Pemogan Denpasar Selatan, ” tegas Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya di dampingi Kanit Reskrim,Iptu Ario Seno kepada Kabiro Detik Kasus Bali.
Polsek Kuta kembali meringkus komplotan jambret yang sering beraksi di Wilayah Kuta.Setelah menangkap 3 orang pelaku pada akhir desember lalu, kali ini Polsek Kuta menangkap 5 Orang pelaku yakni I Nengah Cerry (33),I Made Mahendra (24),I Wayan Ngongek (20), I Putu Agus Andre (19), I Komang Patkai (17).
Dari 5 Komplotan jambret tersebut, didapatkan barang bukti sekitar 100 handphone, termasuk yang rusak, dan uang tunai 63 juta hasil dari perbuatan mereka ini.
“Para pelaku ditangkap ditempat terpisah.Mereka sering melakukan aksinya dengan modus mengambil handphone ketika mayoritas korban yang merupakan wisatawan yang sedang asik bermain handphone sambil berjalan atau sedang mengendarai motor.” tegas Kapolsek Kuta,Kompol. I Nyoman Wirajaya.
Setelah di interogasi,pelaku mengakui telah melakukan penjambretan sebanyak 4 kali bersama kawannya I Komang Patkai. Hasil pengembangan dilapangan, Polisi menangkap ketiga pelaku lainnya.
Barang bukti handphone sekitar puluhan terhitung dengan yang rusak di tambah uang hasil dari penjualan handphone.
Namun Polisi berhasil mengamankan sebelum dibagikan kepada komplotannya.
” Rata- rata targetnya 90 persen wisatawan asing.Kita akan prioritaskan untuk menumpas segala bentuk kejahatan yang berdampak pada pariwisata.” Ujar Perwira melati satu dipundak ini.
Komplotan jambret yang meresahkan wisatawan asing di wilayah hukum Kuta ini di kenai dengan Pasal 363 KUHAP dengan tindakan pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.( goen-DK1)