Detikkasus.com | Kundur/Karimun/Kepri – Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, SH., M.H.menyampaikan
pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekira pukul 22.00 Wib Personel Polsek Kundur mendapat informasi dari masyarakat bahwa 1 unit motor Jupiter Z telah di jual di Fjb Tanjung batu Kundur yang mirip dengan ciri-ciri sepeda motor milik Pelapor sdr. Farpel Manahan (43) selanjutnya di dapati penjual Ranmor atas nama W yang telah memposting di FJB Tanjung Batu Kundur. Selanjutnya setelah di lakukan interogasi diketahui kembali sepeda motor tersebut di jual oleh Pelaku Bujang (35) selanjutnya oleh personel Polsek Kundur berhasil mengamankan yang di duga pelaku sdr. Bujang pada hari Sabtu tanggal 8 April 2023 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Jl. Simp Rengkum Batu 2 Kel. Tanjungbatu Kota Kec. Kundur Kabupaten Karimun, kemudian pada hari Sabtu tanggal 8 April 2023 sekira pukul 14.00 Wib Personel Polsek Kundur melakukan pengembangan dan ditemukan kembali 3 unit sepeda motor yang diduga hasil dari Tindak Pidana Pencurian (curanmor), dan Pelaku BJ mengakui telah melakukan Pencurian sepeda motor di 4 (empat) lokasi TKP berbeda yang semuanya berada di wilayah Polsek Kundur. Selanjutnya kepentingan Penyidikan di duga pelaku di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, SH , M.H menyampaikan bahwa penangkapan pelaku BJ ini adalah berdasarkan Laporan korban yang di Laporkan di Polsek Kundur untuk sementara ada 2 Laporan Polisi yang di terima 1. LP-B/6/IV/2023/Kepri/Res Karimun/SPK-Sek Kundur tanggal 8 April 2023 dan LP-B/7/IV/2023/Kepri/Res Karimun/SPK-Sek Kundur tanggal 8 April 2023
● WAKTU KEJADIAN & TKP :
1. LP-B/6/IV/2023/KEPRI/RES KARIMUN / SPK – SEK KUNDUR tanggal 8 April 2023, pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekira pukul 19.00 Wib Di gereja Protestan Indonesia bagian Barat (GPIB) Jl. Usman Harun RT 01 RW 01 Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab Karimun Prov. Kepulauan Riau *pelapor/korban an. Farpel Menahan (43 tahun)*
2. LP-B/7/IV/2023/KEPRI/RES KARIMUN/SPK – SEK KUNDUR tanggal 8 April 2023 : pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekira pukul 06.00 Wib dirumah korban Jl.Gang nurul salam, Kel. Tanjung Batu Kota, Kec. Kundur, Kab Karimun. *Pelapor/korban sdri. Muskiyah (40 tahun)*
*KRONOLOGIS KEJADIAN:*
1. LP-B/6/IV/2023/KEPRI/RES KARIMUN/SPK – SEK KUNDUR tanggal 8 April 2023 : Pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekira pukul 19.00 wib, Pelapor datang melaksanakan ibadah di gereja Protestan Indonesia bagian Barat (GPIB) kemudian pelapor memarkirkan kendaraan roda 2 merek Yamaha Jupiter Z berwarna Hitam Putih dengan No Polisi BP 5456 KK dengan no rangka MH35TP0065K669774 dengan no mesin 5TP.S75947 yang di parkiran depan ruko di samping gereja (GPIB) di Jl. Usman Harun lalu pelapor melaksanakan ibadah sekira pukul 20.30 Wib, setelah melaksanakan ibadah lalu pelapor keluar dari gereja dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat parkiran atau hilang. Akibat pristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian yang ditaksirkan kurang lebih sekitar Rp. 4.000.000 (Empat juta rupiah). Kemudian melaporkan kejadian ini ke Pihak Kepolisian Polsek Kundur guna pengusutan Lebih lanjut.
2. LP-B/7/IV/2023/KEPRI/RES KARIMUN/SPK – SEK KUNDUR tanggal 8 April 2023 : Pada hari Sabtu tanggal 1 April 2023,sekira pukul 06.00 wib pelapor mengeluarkan motor merk Jupiter z cc 110 dengan nomor polisi BM 3305 JB berwarna Biru dengan nomor rangka MN35LM0022K112180 dengan nomor mesin 5LM-111655 dari dalam rumah memarkirkan kendaraan tersebut disamping rumah pelapor, kemudian sekira pukul 20.10 wib pelapor ingin memasukkan motor tersebut kedalam rumah namun pelapor tida melihat motor yang diparkirkan sebelumnya yang berada disamping rumah pelapor sudah tidak ada atau hilang yang diletakkan disamping rumah pelapor tersebut yang berada di Jl.Gang nurul salam lalu saya mencari sekeliling rumah tidak ada motor tersebut. Akibat pristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian yang ditaksirkan kurang lebih sekira Rp.4.000.000 (Empat juta rupiah). kemudian melaporkan kejadian ini ke Pihak Kepolisian Polsek Kundur guna pengusutan Lebih lanjut.
● Barang Bukti yang di temukan dari pelaku BJ ada 3 unit sepeda motor yang terdiri dari :
1. 1 (Satu) unit Ranmor R2 merek Yamaha Jupiter Z warna Hitam putih Nopol BP 5456 KK NOKA : MH35TP0065K669774, NOSIN : 5TP875947.
2. 1 (Satu) unit Ranmor R2 merek Yamaha Jupiter Z warna Biru, Nopol : BM 3305 JB, NOKA MN35LM0022K112180, NOSIN 5LM-111655.
3. 1 (Satu) unit Ranmor R2 merek Yamaha Vega R warna Hitam Nopol BP 4108 PK, NOKA : MH34D70027J540550, NOSIN : 4D7540561
● PASAL YANG DISANGKAKAN:
Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun.
● MOTIF PELAKU:
Pelaku melakukan pencurian sudah sebagai mata pencaharian untuk biaya kebutuhan sehari-hari.
*Menurut informasi dari berbagai sumber warga bahwa pelaku BJ (35) adalah Ketua RT 02 Desa Sungai Ungar Utara Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun*
YZ