Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – pada hari rabu tanggal 12 desember 2018 pukul 12.00 wita Personil Polsek Kubutambahan di Pimpin Kapolsek Kubutambahan AKP Made Mustiada.SH, melaksanakan Pengamanan exsekusi rumah dan pembacaan putusan PN di bacakan di Aula Kantor Desa Kubutambahan di Banjar Dinas Pasek, Desa dan Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng telah dilaksanakan exsekusi sesuai surat permohonan dari Pengadilan Negeri Singaraja kelas 1 B tanggal 28 nopember 2018 Nomor : 8/PDT.Eks/2108/ PN Singaraja tentang pelaksanaan eksekusi berdasarkan isi putusan perkara perdata Nomor 299/Pdt.G/2016/PN.Sgr tanggal 22 juni 2017 Jo. Putusan pengadilan tinggi Denpasar Nomor 204/Pdt/2017/PT.DPS, tanggal 10 januari 2018 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara antara Kadek Doni Riana.SH, sebagai pemohon eksekusi melawan I Gede Tomi Junaidi sebagai termohon eksekusi dengan luas obyek sengketa 3 are diatas tanah terdapat bangunan permanen.
Dalam kegiatan tersebut di hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Panitera PN Singaraja Ketua Team Exsekusi Rotua Roosa Mathilda Tampubolon.SH.MH beserta team, Kapolsek Kubutambahan, AKP Made Mustiada.SH, Kepala Desa Kubutambahan, diwakili oleh Kasi pemerintahan, Kadek Novi Hendrawan, I Gede Tomi Junaedi, yang diwakili oleh Ketut Nik Satiawan, Kadus Tapak Dara, Nyoman Widiasa, Pihak pemohon Kadek Doni Riana.SH, Pihak termohon diwakili oleh Ketut Nik Satiawan, Babinkamtibmas Desa Kubutambahan Aiptu Gede Adiasa.
Panitra pengadilan Negeri singaraja membacakan surat keputusan PN Denpasar sesuai Putusan pengadilan tinggi Denpasar Nomor 204/Pdt/2017/ PT .DPS tanggal 10 januari 2018, bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa Kubutambahan, lanjut pada pukul 12.30 wita bertempat di obyek sengketa Banjar Dinas Sari Tapak Dara, Desa dan Kecamatan Kubutambahan telah dibacakan berita acara eksekusi Nomor : 8/Pdt Eks /2018/ PB sgr tanggal 20 Nopember 2018 oleh Panitra pengadilan Negeri Singaraja dan dilanjutkan dengan pengosongan obyek sengketa.
Kegiatan exsekusi berakhir pukul 14.15 wita berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
Kapolsek Kubutambahan AKP Made Mustiada.SH, saat di konfirmasi menyampaikan “pengamanan yang dilaksanakan Polsek Kubutambahan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtubmas dan mencegah terjadinya hal – hal yang tidak di harapkan serta di dalam pelaksanaan pengamanan dilaksanakan secara terbuka dan tertutup untuk mencegah pihak – pihak ke tiga yang dapat mengganggu jalannya exsekusi dan sampai pada selesai pelaksanaan exsekusi dapat berjalan dengan aman dan kondusif”,demikian ucap Kapolsek.