Indonesia, Propinsi Lampung, Kabupaten TANGGAMUS, detikkasus.com – Berkas tersangka penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) sepeda motor milik teman sendiri, Heri Febriyanda (25) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan sesuai surat nomor B-152/N.8.16/Epp.1/09/2018 tanggal 17 September 2018 perihal Pemberitahuan hasil penyidikan tersangka dinyatakan lengkap.
Berdasarkan hal tersebut, Polsek Kota Agung Polres Tanggamus melimpahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengungkapkan, tersangka dilimpahkan tahap 2 bersama barang bukti kejahatannya kemarin Senin (17/9/18) siang.
“Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” kata AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. di Polres Tanggamus, Selasa (18/9) pagi.
AKP Syafri Lubis menjelaskan, tersangka Heri Febriyanda yang merupakan warga Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung Tanggamus sebelumnya ditangkap di setelah dilaporkan korbannya Hamid Al-Mustaqim (31) warga Pekon Talagening, Kec. Kota Agung Barat pada Kamis, 19 Juli 2018 yang tidak lain adalah teman pelaku sendiri.
“Tersangka ditangkap pada Sabtu (22/7/18) siang, saat berada dirumahnya,” jelasnya.
Lanjutnya, peristiwa tersebut bermula saat korban mendatangi rumah tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha Vega BE 4401 VE berniat menanyakan sandalnya yang tertukar. Kemudian tersangka mengatakan kepada korban bahwa sandalnya berada dirumah temannya.
Tersangka membujuk korban meminjamkan sepeda motornya guna mengambil sandal yang tertinggal dirumah temannya yang lain, namun setelah ditunggu hingga malam hari, tersangka tidak juga kunjung datang bahkan hingga 4 hari lamanya dan melaporkan ke Polsek Kota Agung.
Dari laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka, namun sepeda motor korban telah digadaikan kepada rekannya bernama warga Pekon Penanggungan senilai Rp 700 ribu.
Saat anggota mendatangi kediaman rekannya, petugas hanya menemukan sepeda motor korban yang sudah dipereteli atau dibongkar namun temannya tidak berada ditempat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP atau 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara. (Ridho)