Polsek Kota Agung Limpahkan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 18 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Indonesia, Propinsi Lampung, Kabupaten TANGGAMUS, detikkasus.com – Berkas tersangka penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) sepeda motor milik teman sendiri, Heri Febriyanda (25) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan sesuai surat nomor B-152/N.8.16/Epp.1/09/2018 tanggal 17 September 2018 perihal Pemberitahuan hasil penyidikan tersangka dinyatakan lengkap.

Berdasarkan hal tersebut, Polsek Kota Agung Polres Tanggamus melimpahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengungkapkan, tersangka dilimpahkan tahap 2 bersama barang bukti kejahatannya kemarin Senin (17/9/18) siang.

“Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” kata AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. di Polres Tanggamus, Selasa (18/9) pagi.

Baca Juga:  Sat Binmas Bergabung Dalam Apel Ops Mantap Brata Agung-2018

AKP Syafri Lubis menjelaskan, tersangka Heri Febriyanda yang merupakan warga Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung Tanggamus sebelumnya ditangkap di setelah dilaporkan korbannya Hamid Al-Mustaqim (31) warga Pekon Talagening, Kec. Kota Agung Barat pada Kamis, 19 Juli 2018 yang tidak lain adalah teman pelaku sendiri.

Baca Juga:  Jaksa Akan Upaya Hukum Banding & Gp Sakera Melapor ke KY Terkait Vonis MP Terdakwa FR

“Tersangka ditangkap pada Sabtu (22/7/18) siang, saat berada dirumahnya,” jelasnya.

Lanjutnya, peristiwa tersebut bermula saat korban mendatangi rumah tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha Vega BE 4401 VE berniat menanyakan sandalnya yang tertukar. Kemudian tersangka mengatakan kepada korban bahwa sandalnya berada dirumah temannya.

Tersangka membujuk korban meminjamkan sepeda motornya guna mengambil sandal yang tertinggal dirumah temannya yang lain, namun setelah ditunggu hingga malam hari, tersangka tidak juga kunjung datang bahkan hingga 4 hari lamanya dan melaporkan ke Polsek Kota Agung.

Baca Juga:  Jelang Pilkada Serentak 2020 , 30 Orang Panwascam Terpilih se Humas di Lantik

Dari laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka, namun sepeda motor korban telah digadaikan kepada rekannya bernama warga Pekon Penanggungan senilai Rp 700 ribu.

Saat anggota mendatangi kediaman rekannya, petugas hanya menemukan sepeda motor korban yang sudah dipereteli atau dibongkar namun temannya tidak berada ditempat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP atau 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara. (Ridho)

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru