Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – MR (29), harus berurusan dengan polisi. Lelaki asal Probolinggo tersebut diduga sebagai pelaku kejahatan. Sebab, ditemukan beberapa senjata tajam dan alat-alat kunci di dalam tas yang dibawa.
MR diamankan setelah mengalami kecelakaan di perbatasan Gresik – Surabaya. Sempat mendapat perawatan di RS Semen. Namun, sudah dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Dia menderita patah kaki.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK Msi menjelaskan, MR diduga sebagai pelaku kejahatan. Oleh sebab itu, anggota Polsek Kebomas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Wahyu menceritakan, kejadian itu pada Jumat (7/9/2018) anggota Polsek Kebomas sedang melakukan patroli di wilayah hukumnya. Tidak lama kemudian mendapat telpon dari RS Semen bahwa ada pasien kecelakaan yang membawa barang mencurigakan.
“Setelah itu anggota melakukan pengecekan sejumlah barang tersebut. Diduga kendaraan yang digunakan hasil kejahatan,” kata Wahyu Sri Bintoro.
Kapolres Gresik tersebut menambahkan, sejumlah saksi sudah menjalani pemeriksaan. Saat ini MR masih menjalani perawatan di RSUD Ibnu Sina Gresik dengan penjagaan anggota.
Barang bukti yang kami amankan diantaranya satu tas warna cokelat. Satu pisau beserta sarungnya. Satu buah catut. Satu kunci pas ukuran 10. Satu kunci leter L. Satu pasang plat nomor N 2154 TAK dan satu plat nomor N 2064 TAJ serta satu handphone Samsung.
“MR dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. Ancaman hukuman diatas satu tahun penjara,” pungkasnya. (Her?)