Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur, Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH SIk melalui Kapolsek Kaur Selatan Iptu Surya R Permana menjelaskan.
Pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 pukul 14.30 Wib bertempat di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Bintuhan Kelas II telah berlangsung sidang Tindak Pidana Ringan Penjualan Minuman Keras dengan terdakwa :
Nama. : Zatiah binti abu bakar sidik,
Umur : 36 Tahun,
Pekerjaan : ibu rumah tangga
Alamat : Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur selatan
*barang bukti*
– 56 (lima puluh enam) botol miras
*Bertindak sebagai Penuntut*
Kanit sabhara Polsek Kaur selatan Aipda Agung Dendi Irawan
*Hakim tunggal*
– Alto Antonio, SH, MH,
*Panitera*
– Andi Chandra, SH
*saksi- saksi*
1. Bripka deki supriadi
2. Bripda agung fachrizal
*Keputusan sidang*:
1. Menyatakan terdakwa Zatiah binti Abu Bakar Sidiq terbukti bersalah
2. Menjatuhkan pidana denda 3 juta rupiah
*Ketentuan*
– apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari
3. Menetapkan barang bukti berupa 56 botol merk “Mension house” di rampas untuk di musnahkan
4. Membebankan biaya perkara terdakwa sebesar Rp. 7500,-
Sidang selesai sekitar pukul 16.30 wib situasi aman dan terkendali ujar Iptu Surya R Permana(Reza)