Polsek Kampar Ringkus Kakek Bejad Warga Koto Tibun, Cabuli Anak Perempuan dibawah Umur.

 

Detikkasus.com | KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Kampar ringkus kakek bejad yang cabuli anak perempuan berumur 10 tahun, penangkapan dilakukan pada Jumat malam (12/1/2018) sekira pukul 20.00 wib dirumah pelaku yang berlokasi di Dusun Pauh Desa Koto Tibun Kec. Kampar.

Tersangka kasus pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MU alias ML (Lk 62) warga Dusun pauh Desa Koto Tibun Kec Kampar Kab. Kampar.

MU alias ML ini dilaporkan oleh SU karena diduga kuat telah melakukan pencabulan atau hubungan badan terhadap anak perempuannya NA yang baru berumur 10 tahun, dimana korban diketahui memiliki keterbelakangan mental.

Baca Juga:  Sampaikan Kamtibmas di Bojonegoro, Kapolres Kenalkan Tim Phanter Kepada Peserta Rapat Pembahasan Proyek Gas

Berdasarkan keterangan saksi-saksi diketahui peristiwa ini terjadi pada Rabu (12/1/2018) sekira pukul 16.00 Wib, dimana SU sebagai pelapor mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa anaknya NA telah dicabuli oleh pelaku.

Selanjutnya SU dan istrinya PR selaku orang tua korban menanyai anaknya itu apakah benar dia telah dicabuli oleh pelaku, pada saat itu korban yang masih dibawah umur mengakui kepada orangtuanya itu bahwa dia telah dicabuli MU.

Peristiwa ini terjadi pada hari Senin (8/1/2018) sekira pukul 12.00 wib yang dilakukan di pondok kebun milik warga, pelaku mengajak korban yang baru selesai buang air di sungai kepondok tersebut dimana sebelumnya pelaku sedang memancing di sungai.

Baca Juga:  Bulan Puasa Ex-Lokalisasi Kalisari Di Obok-obok Polisi.

Selanjutnya setelah berada dipondok tersebut pelaku berhasil memperdaya korban dan melampiaskan nafsu bejadnya terhadap korban yang baru berusia 10 tahun ini.

Atas kejadian ini orang tua korban tidak terima dan melaporkannya ke Polsek Kampar untuk pengusutan kasus ini.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriadi langsung melakukan penyelidikan atas kasus ini, setelah cukup bukti pada hari Jumat (12/1/2018) sekira pukul 20.00 wib dilakukan penangkapan terhadap MU alias ML dirumahnya di Dusun Pauh Desa Koto Tibun Kec. Kampar.

Baca Juga:  Unit Dikyasa Polres Buleleng Melaksanakan Pelatihan PKS di SMK N Bali Mandara

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Kampar AKP Ridwanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *