Detikkasus.com | KAMPAR KIRI HILIR – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Jumat siang (1/6/2018), melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi sehari sebelumnya di wilayah Dusun II Muara Sakai Desa Lubuk Sakai Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar.
Baca Juga: https://detikkasus.com/2-pelaku-curanmor-di-pekanbaru-di-bekuk-polisi/
Kedua tersangka kasus Curanmor yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah MJ alias JK (Lk 44) warga Desa Koto damai Kec. Kampar Kiri Tengah dan WH alias KL (Lk 38) warga Desa Utama Karya Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar, mereka ditangkap di salahsatu Hotel yang berlokasi di Jln. Arifin Ahmad Kota Pekanbaru.
Kedua tersangka ditangkap atas laporan Sulistiyono seorang anggota Polisi yang bertugas di Polda Riau, mereka ini diduga kuat telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik Sulistiyono pada Kamis (31/5/2018) di rumahnya yang berlokasi di Desa Lubuk Sakai Kec. Kampar Kiri Tengah.
Peristiwa ini berawal pada Kamis siang (31/5/2018) sekitar pukul 13.30 Wib, saat itu Sulistiyono sedang berdinas di Polda Riau dan dihubungi istrinya Suprihatin yang mengatakan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya telah hilang di parkiran teras rumah mereka di Desa Muara Sakai Kec. Kampar Kiri Tengah.
Atas kejadian itu korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk pengusutannya.
Dari hasil penyelidikan diduga pelakunya adalah MJ alias JK dan didapat informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di salahsatu hotel yang berlokasi di Jln. Arifin Ahmad Pekanbaru, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda Markus T. Sinaga SH, MH melakukan pengejaran.
Saat proses penangkapan, kedua tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Yusril melalui Kanit Reskrim Ipda Markus T. Sinaga SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Markus bahwa kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkannya bahwa salahsatu tersangka yaitu MJ alias JK merupakan residivis yang pernah melakukan beberapa kejahatan yaitu kasus Curas di Kediri tahun 2003 dengan hukuman 3 tahun, kasus Curas di Desa Karya Bakti Kec. Kampar Kiri Tengah tahun 2008 dengan hukuman 10 tahun yang dijalani selama 6 tahun 8 bulan dan kasus kepemilikan senjata api illegal pada tahun 2014 di Lampung dengan hukuman 3 tahun, jelasnya. (arifin).