Bangka Barat l Detikkasus.com –
Polsek Jebus telah membentuk Tim satuan Tugas Untuk Melaksanakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunakan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dan/atau melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa Izin Usaha. Minggu (28/08/2022).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang “Cipta Kerja” tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang “Cipta Kerja” tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polsek Jebus Polres Bangka Barat telah melaksanakan sidak ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum ( SPBU ) Diwilayah kecamatan Parit Tiga dan Kecamatan Jebus. Untuk memperingatkan kepada pemilik kendaraan yang mengisi BBM Subsidi dan Petugas SPBU agar tidak melakukan tindakan Penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polsek Jebus akan bertindak tegas dengan melakukan Penangkapan jika terbukti melakukan hal tersebut.
Pada Hari Jum’at (26/8/2022) sekira pukul 13.00 Wib di Dusun Jebu Darat Desa Kelabat Kec. Parittiga Kab Bangka Barat Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tim Satgas Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jebus berhasil menangkap saudari SY (42 Tahun) dikediamannya.
SY ditangkap setelah Tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahguna yaan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dan atau melakukan penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha berlokasi di Dusun Jebu Darat Desa Kelabat Kec. Parittiga Kab Bangka Barat.
Kegiatan penangkapan oleh Tim di dampingi ketua RT setempat. Tim mendatangi rumah atau lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan bahan bakar minyak milik Sdri. SY serta menemukan sebanyak 10 (sepuluh) drum berisikan bahan bakar minyak jenis solar, 7 djerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar berikut 3 djerigen berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite.
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK mengatakan Sdri. SY melakukan kegiatan Penimbunan BBM Subsidi tersebut tanpa dilengkapi izin dari pejabat berwenang. Untuk bahan bakar minyak tersebut akan saudari SY jual kembali kepada para penambang yang ada di Dusun Kelabat Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di polsek jebus untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti yang ikut diamankan berupa mesin air, corong minyak, selang, ember, baskom,
keintasi dan buku catatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. (Musarofa)