Polsek Jatitujuh Amankan Pengedar Obat Daftar G Psikotropika

Detikkasus.com | Provinsi Jabar – Kabupaten Majalengka – Guna menekan terjadinya tindak pidana serta antisipasi peredaran senpi illegal dan narkotika. Polres Majalengka dan Polsek jajaran Polres Majalengka melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (KKYD).

Polsek Jatitujuh dalam melaksanakan kegiatan KKYD kemarin Selasa 12 Februari 2019 sekira pukul 10.00 wib berhasil mengamankan seorang pria Anton (35) warga Blok Jum’at gang BBC Desa Jati Tengah Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Menjelang Pileg dan Pilpres 2019 Bhabinkamtibmas Desa Bukti Melaksanakan Kunjungan

Tersangka Anton diamankan jajaran Polsek Jatitujuh ketika jajaran Polsek Jatitujuh melakukan kegiata KKYD di jalan raya kibagus rangin tepatnya depan pasar Jatitujuh Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

Anton (35) berperan sebagai tukang parkir didepan halaman Alfamart Jatitujuh.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan sebuah tas yang berwarna hitam berisikan 692 butir obat Dextro, 92 butir obat trihexy, 50 butir obat tramadol dan uang tunai Rp. 484.000,- (Empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah). Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Jatitujuh.

Baca Juga:  Dengan Berkunjung Bhabinkhamtibmas Penarukan Pantau Keadaan Warga Binaan

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kapolsek Jatitujuh AKP Asep Supriadi S.H menerangkan bahwa pelaku berhasil diamankan ketika kita sedang melaksanakan KKYD. Dan kita menemukan salah seorang tukang parkir yang membawa tas hitam berisikan obat jenis psikotropika. selanjutnya kita amankan di Polsek, untuk penyidikan lebih lanjut. Kita menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Melalui Kunjungan Bhabinkamtibmas Desa Pakisan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Laporan: Inka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *