Polsek Jati Uwung Sita Ratusan Butir Obat Daftar G Tanpa Izin Edar

Kamis, 29 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang |Detikkasus.com -Respon laporan masyarakat langsung gerak cepat polisi gerebek toko kosmetik edarkan obat terlarang di periuk, polisi amankan penjual obat terlarang. Tanpa izin di periuk tangerang, ratusan butir obat disita.

“Tim ops-nal unit reskrim polsek jati uwung polres metro tangerang kota, menindak lanjuti informasi masyarakat. Terkait penjualan obat-obatan daftar G, tanpa izin di wilayah hukumnya.

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial “AM” (27). Berikut barang-bukti 225 butir tramadol, 310 butir exsimer siap jual serta handphone digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan.

Baca Juga:  Kapolsek Widang Pimpin 47 Personil Gabungan Apel Penyekatan Warga PSHT.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan  penggerebekan itu dilakukan terhadap toko kosmetik di Jalan Raya Regensi, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca Juga:  Menjelang Peringatan Hut RI ke-75 Yontankfib 2 Mar Gelar Kegiatan Kerja Bhakti

“Modusnya toko kosmetik, kami menindaklanjuti adanya informasi masyarakat,” kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono. Selasa (27/8/2024).

“Saat ini pelaku berinisial AM (27) selaku pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu telah kita amankan di kantor Polsek Jatiuwung, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Robiin menambahkan, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. 

Baca Juga:  Sambangi Warga Binaan Bhabinkamtibmas Sawan Tatap Muka Dengan Kepala Dusun Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.

(Pasukan Ghoib/Sumber : Rudolf)

Berita Terkait

Dipastikan, Paslon FAOITA No. Urut 4 Mendapat Suara Terbanyak Di Desa Hiliganowo Kec. Teluk dalam
Anggota Bapemperda DPRD Pulang Pisau, Usulkan Perda Inisiatif Kesejahteraan Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu
Puluhan Pelaku Judi Online Di Amankan Satreskrim Polres Bojonegoro
Paslon FAOITA No. Urut 4 Kukuhkan Kordes dan Kartini FAOITA Hiliganowo Kec. Teluk dalam
Akibat Kelebihan Muatan, Jembatan di Desa Badirih Ambruk Saat di Lintasi Truk Pengangkut Batu Split
PENJABAT BUPATI TANGGAMUS MELANTIK JABATAN TINGGI PRATAMA.
Pj Bupati Pulang Pisau Hj. Nunu Andriani, Secara Resmi Membuka Lomba Syair Maulid Habsyi dan Qasidah.
Polsek Bojonegoro Kota Dukung Ketahanan Pangan dengan Bagikan Telur Ayam kepada Warga

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 05:57 WIB

Dipastikan, Paslon FAOITA No. Urut 4 Mendapat Suara Terbanyak Di Desa Hiliganowo Kec. Teluk dalam

Senin, 11 November 2024 - 18:02 WIB

Anggota Bapemperda DPRD Pulang Pisau, Usulkan Perda Inisiatif Kesejahteraan Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu

Senin, 11 November 2024 - 15:50 WIB

Puluhan Pelaku Judi Online Di Amankan Satreskrim Polres Bojonegoro

Senin, 11 November 2024 - 10:30 WIB

Paslon FAOITA No. Urut 4 Kukuhkan Kordes dan Kartini FAOITA Hiliganowo Kec. Teluk dalam

Senin, 11 November 2024 - 10:19 WIB

PENJABAT BUPATI TANGGAMUS MELANTIK JABATAN TINGGI PRATAMA.

Berita Terbaru

Uncategorized

Puluhan Pelaku Judi Online Di Amankan Satreskrim Polres Bojonegoro

Senin, 11 Nov 2024 - 15:50 WIB