Aceh |Detikkkasus.com -Kepolisian sektor (polsek) indra makmu polres aceh timur polda aceh pada hari selasa 14/01/2024, sekitra pukul.14.00.wib mengamankan dua orang yang sedang mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di desa julok rayeuk utara kecamatan indra makmu kabupaten aceh timur.
Kapolres aceh timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K, melalui kasat narkoba Iptu Yudha Perkasa, S.H. Menyebutkan, dua tersangka tersebut adalah, “SA” (41) warga desa julok rayeuk utara kecamatan indra makmu dan “SU” (37) warga desa alue siwah kecamatan nurussalam kabupaten aceh timur.
Yudha mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah tersangka SA sering dilakukan untuk menggunakan dan transaksi narkoba jenis sabu.
“Berbekal informasi tadi, kapolsek indra makmu. Iptu Muhammad Alfata, S.AB, mengumpulkan anggota dan bergerak ke rumah “SA”, ungkap Yudha sabtu 20/01/2024.
Setibanya di rumah “SA”, lanjut Yudha. Kapolsek bersama anggota mendapati dua tersangka, sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Setelah diamankan, petugas melakukan penyisiran di dalam dan luar rumah “SA”.
“Dari penyisiran ditemukan 6 (enam) paket plastik bening berbagai ukuran yang diduga narkoba jenis sabu seberat 10 gram. Selain itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya: uang tunai sebesar Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah); 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu – sabu); 2 (dua) unit Handhone; 1 (satu) unit timbangan digital; 1 (satu) buah guntin dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 5629 DBE,” sebut Kasat Narkoba.
Setelah kedua tersangka dan barang-bukti diamankan, kemudian dibawa ke polsek Indra Makmu. Selanjutnya diserahkan ke sat-res-narkoba polres aceh timur untuk proses hukum lebih lanjut.
(Chairani/Jihandak Belang/Bid.Humas Polda Aceh)