Polsek Gempol dan Sat Reskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Jumat, 24 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon I detikkasus.com -Tim Gabungan Polsek Gempol dan Sat Reskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang korbannya merupakan warga Tegal, Jawa Tengah. Petugas pun berhasil mengamankan pelaku berinisial HK (29) warga Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, HK diamankan di salah satu warung yang berada di jalur pantura di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/5/2024) kira-kira pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:  Jelang Operasi Lilin Lodaya, Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merek

“Saat ini, pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut sudah diamankan di Polsek Gempol Polresta Cirebon. Kami juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (24/5/2024).

Ia mengatakan, modus HK dalam melancarkan aksinya adalah berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk menebus handphone yang digadai di salah satu konter. Namun, setelah ditunggu beberapa saat pelaku tak juga kembali sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.

Baca Juga:  Kapolres Melawi Gencar Gelorakan Anti HOAX dan Sara Kepada Toga, Tomas Kabupaten Melawi

Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengendus keberadaan HK di salah satu warung yang berada di jalur pantura di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

“Kami langsung mengamankan pelaku di warung tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada temannya yang merupakan warga Tasikmalaya,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Baca Juga:  ORMAS Bersilaturahmi dengan Kapolres Cirebon Kota

Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor korban. Akibat perbuatannya, pelaku juga dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

(Amy)

Berita Terkait

Polresta Cirebon gelar Apel Serpas Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024
Menuju Pilkada Damai 2024, Polres Tanjab Barat kerahkan Pasukan Sebanyak 246 Personil
Kapolresta Cirebon kunjungi Kebun Melon ‘Milik Pak Herman’
Kapolresta Cirebon hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang pada Pilkada Serentak 2024 Kapolresta Cirebon
Polresta Cirebon bagikan Bibit Cabai, Ikan, dan Bioflok di Desa Trusmi Kulon
Polresta Cirebon gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024
Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 15:21 WIB

Polresta Cirebon gelar Apel Serpas Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024

Senin, 25 November 2024 - 11:35 WIB

Menuju Pilkada Damai 2024, Polres Tanjab Barat kerahkan Pasukan Sebanyak 246 Personil

Minggu, 24 November 2024 - 21:25 WIB

Kapolresta Cirebon kunjungi Kebun Melon ‘Milik Pak Herman’

Minggu, 24 November 2024 - 18:22 WIB

Kapolresta Cirebon hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang pada Pilkada Serentak 2024 Kapolresta Cirebon

Jumat, 22 November 2024 - 10:45 WIB

Polresta Cirebon bagikan Bibit Cabai, Ikan, dan Bioflok di Desa Trusmi Kulon

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB