JATIM | detikkasus.com -, Gedangan-Sidoarjo,Segenap jajaran polsek gedangan melaksanakan Giat operasi surat surat kendaraan bermotor yang dimulai sekitar pukul 09.00 wib disamping sisi tanah kosong polsek gedangan, hari senin tanggal 05/11/18.
Gabungan dari satshabara dengan satlantas polsek gedangan bersama team anggota yang lain, di pimpin Kapolsek gedangan Kompol Heri siswoko S. H,berhasil mendapatkan pelanggaran tilang Sebanyak 40 tilangan.
Adapun sebuah uraian sebagai berikut rangkaian bermotor roda dua
40 unit tilang,yang Tidak Miliki sim ada 30 pelanggar, dan pelanggar yang Melawan arus 2 pengendara, pelanggar yang Menggunakan HP saat Berkendara kosong, Berkendara di bawah pengaruh Alkohol juga Nihil, Melebihi Batas Kecepatan juga Nihil, Berkendara di Bawah Umur 2 pelanggar, pelanggar rambu rambu/lain lain 6 unit.
Dan serangkaian kriteria pelanggar pengendara roda empat, Tidak menggunakan Safety Belt juga Nihil kosong, yang melawan Arus juga Nihil, Menggunakan HP saat Berkendara Nihil, Berkendara di bawah pengaruh Alkohol Nihil pula, Melebihi Batas Kecepatan Nihil, Berkendara di Bawah Umur Nihil, pelanggar tanpa Surat surat Nihil.
Sementara Kapolsek gedangan Kompol Heri siswoko S.H saat dikonfirmasi oleh team awak media detikkasus berkenaan giatnya berpesan, patuhilah rambu rambu lalu lintas dengan tertib mematuhi rambu rambu lalin mengurangi resiko kecelakaannya, pungkasnya. Sulton