Polsek Gandapura Tangkap Pelaku Pencuri Besi Penambat Rel Kereta Api

Kamis, 25 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen |Detikkasus.com -Polsek gandapura berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian besi penambat rel Kereta Api milik PT KAI

Penangkapan terhadap pelaku berinisial I Bin IB (21) nelayaan, atas dasar Laporan dari PT KAI pada 22 November tahun 2022 lalu

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gandapura Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Bripka Miswari, S.H., mengatakan penangkapat tersebut berawal dari penyelidikan lebih lanjut dari Laporan Polisi dari PT KAI pada November 2022 lalu

Baca Juga:  “SERTIJAB” Pekon Bandungbaru Induk Kecamatan Adiluwih Terlantik

” jadi setelah menerima Laporan Polisi dari Pihak PT KAI, terkait hilang nya besi penambal rel di wilayah Kecamatan Gandapura kami melakukan pengembangan dan akhirnya bisa mengungkap dan menangkap pelaku ” terang Iptu Rizal Jum’at 19 Mei 2023

Sebut Kapolsek, Pelaku ditangkap di di Desa Alu Mangki Kecamatan Gandapura pada Rabu 17 Mei 2023 sore

Baca Juga:  BLUD Poskesmas Kuala Kampar Lakukan Percepatan Vaksinasi Booster Tahap 3 Bekerjasama dengan Polsek dan Danramil

“Pelaku kami tangkap pada rabu sore kemarin, di Desa Alu Mangki, untuk barang Bukti sudah dijual pelaku” ucap Iptu Rizal

Kapolsek Mengatakan, besi penambat tersebut hilang mulai dari jalur rel antara Desa Alue Mangki hingga Desa Lingka Kuta Kecamatan Gandapura

” untuk barang bukti, sudah tidak ada, pengakuan pelaku sudah dijual, nah ini sedang kami dalami keterangan dari palaku kemana dan kepada siapa dijual” terang Iptu Rizal

Baca Juga:  Gugatan Poktan Imam Hasan ke Pemkab Tanjab Barat di PTUN Memasuki Tahap Pemeriksaan Dokumen akan berlanjut Pemeriksaan Perkara

Kapolsek Gandapura menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan dan keterangan dari pelaku, pencurian besi penambat rel tersebut dilakukan bersama rekannya J, kini menjadi DPO

Pelaku melakukan pencurian dengan cara besi penambat rel diketok menggunakan batu hingga terlepas dari dudukannya

Atas kejadian tersebut, Pihak PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000

“Pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun penjara” terang Iptu Rizal

(Pasukan Ghoib/Bid.Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024
Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah
Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok
Pj Bupati Cirebon terima Audiensi Serikat Buruh bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025
Bappelitbangda Kabupaten Cirebon gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024
Pemkab Cirebon Fokus Kembangkan Sektor Gula dan Wisata Edukasi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:15 WIB

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Jumat, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak

Jumat, 22 November 2024 - 10:50 WIB

Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah

Kamis, 21 November 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB