Polsek Gajah Mungkur Polrestabes Semarang Laksanakan Pengamanan Eksekusi Tanah

Kamis, 21 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Gajah Mungkur Polrestabes Semarang Laksanakan Pengamanan Eksekusi Tanah

Detikkasus.com|JATENG

SEMARANG- Personil Polsek Gajah Mungkur Polrestabes Semarang Polda Jateng di Pimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Juliana Br. Bangun S.H.M.H melaksanakan pengamanan Pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan atas pemohon saudara Yosia Bagus Sandjojo SW, yang dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang Pengadilan Negeri Semarang kamis (21/10/21)

Sebelum melaksanakan pengamanan eksekusi, Kapolsek Kompol Juliana Br. Bangun S.H.M.H memberikan arahan dan cara bertindak kepada anggota di Lokasi eksekusi.

Baca Juga:  Polisi Titip Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat Melalui Patroli Dialogis

Dalam arahannya, Kapolsek meminta kepada anggota agar melaksanakan pengamanan dengan cara humanis.

“Kita lakukan pengamanan dengan humanis dan memanusiakan manusia, kita harus hargai dan hormati harkat, martabat dan derajat orang lain, jangan sampai ada yang tersakiti baik lahir maupun batin,” tutur Kapolsek saat memberikan arahan pada anggota.

Dalam proses eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan tersebut pejabat yang berwenang (Pengadilan Negeri Semarang) di dampingi Polri, Kecamatan dan kelurahan membacakan Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 45 / Rsl.Eks / 2017 / PN dimenangkan Oleh Pemohon Eksekusi Sdr. YOSIA BAGUS SANDJOJO SW Kepada PT. PETRA SUKSES ABADI dengan Penetapan Sbb :
– Mengabulkan Eksekusi dari Pemon Eksekusi.
– Memerintahkan Panitera Pengadilan Negri Semarang Apabila Berhalangan diganti oleh pengganti yang sah di ikuti dua saksi, Apabila perlu dengan bantuan aparat Kepolisia Republik indonesia.
– Menyerahkan tanah dan bangungan Keadaan kosong beserta kuncinya.

Baca Juga:  Strong Point Simpang Wanagiri Antisipasi Kelancaran Arus Lalu Lintas

Sementara dari Keputusan tersebut Pihak Ketiga / Penyewa objek tanah dan bangunan dari PT. PETRA SUKSES ABADI meminta kebijaksanaan waktu untuk mengiinventarisir barang yang akan diambil Kepada Pemohon Eksekusi (Pemilik Objek Sah) Sdr. YOSIA BAGUS SANDJOJO SW yang dimediasi Pengadilan Negeri Semarang dan Sdr. YOSIA BAGUS SANDJOJO SW menyetujui sesuai pernyataan yang disepakati bersama.

Baca Juga:  Diduga Proyek Galian Tanah Untuk Kabel Telkom Pringsewu Tidak Sesuai Spesifikasi, Terkesan Asal-Asalan.

Kegiatan pengamanan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan berjalan kondusif aman dan tertib.

(Adi- Detik kasus)

Berita Terkait

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024
Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro
APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas
Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga
Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Memajukan Atlet Tinju Jawa Tengah Atlet Tinju Jawa Tengah
Penanggung Jawab Pengembang Perumahan Grand Abinaya Tembalang Kota Semarang Menghilang, Konsumen Resah
MediaJejak Kasus Group Jalin Silaturahmi dengan Pendam IV Diponegoro untuk Tingkatkan Kemitraan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:26 WIB

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 06:18 WIB

Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Minggu, 24 November 2024 - 23:01 WIB

Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro

Sabtu, 23 November 2024 - 16:20 WIB

APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas

Sabtu, 23 November 2024 - 13:38 WIB

Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga

Berita Terbaru