Polsek Gajah Mungkur Polrestabes Semarang Laksanakan Pengamanan Eksekusi Tanah

Polsek Gajah Mungkur Polrestabes Semarang Laksanakan Pengamanan Eksekusi Tanah

Detikkasus.com|JATENG

SEMARANG- Personil Polsek Gajah Mungkur Polrestabes Semarang Polda Jateng di Pimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Juliana Br. Bangun S.H.M.H melaksanakan pengamanan Pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan atas pemohon saudara Yosia Bagus Sandjojo SW, yang dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang Pengadilan Negeri Semarang kamis (21/10/21)

Sebelum melaksanakan pengamanan eksekusi, Kapolsek Kompol Juliana Br. Bangun S.H.M.H memberikan arahan dan cara bertindak kepada anggota di Lokasi eksekusi.

Baca Juga:  Menggunakan Hand Traktor Babinsa Bantu Mengolah Sawah

Dalam arahannya, Kapolsek meminta kepada anggota agar melaksanakan pengamanan dengan cara humanis.

“Kita lakukan pengamanan dengan humanis dan memanusiakan manusia, kita harus hargai dan hormati harkat, martabat dan derajat orang lain, jangan sampai ada yang tersakiti baik lahir maupun batin,” tutur Kapolsek saat memberikan arahan pada anggota.

Dalam proses eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan tersebut pejabat yang berwenang (Pengadilan Negeri Semarang) di dampingi Polri, Kecamatan dan kelurahan membacakan Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 45 / Rsl.Eks / 2017 / PN dimenangkan Oleh Pemohon Eksekusi Sdr. YOSIA BAGUS SANDJOJO SW Kepada PT. PETRA SUKSES ABADI dengan Penetapan Sbb :
– Mengabulkan Eksekusi dari Pemon Eksekusi.
– Memerintahkan Panitera Pengadilan Negri Semarang Apabila Berhalangan diganti oleh pengganti yang sah di ikuti dua saksi, Apabila perlu dengan bantuan aparat Kepolisia Republik indonesia.
– Menyerahkan tanah dan bangungan Keadaan kosong beserta kuncinya.

Baca Juga:  Hendi Minta Penggunaan Anggaran Pemerintah Harus Seizin Masyarakat

Sementara dari Keputusan tersebut Pihak Ketiga / Penyewa objek tanah dan bangunan dari PT. PETRA SUKSES ABADI meminta kebijaksanaan waktu untuk mengiinventarisir barang yang akan diambil Kepada Pemohon Eksekusi (Pemilik Objek Sah) Sdr. YOSIA BAGUS SANDJOJO SW yang dimediasi Pengadilan Negeri Semarang dan Sdr. YOSIA BAGUS SANDJOJO SW menyetujui sesuai pernyataan yang disepakati bersama.

Baca Juga:  Lima Terdakwa Kasus Dugaan Pencurian Aset Yayasan Sunan Kalijaga Menjadi Tahanan kota PN Demak

Kegiatan pengamanan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan berjalan kondusif aman dan tertib.

(Adi- Detik kasus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *