Detikkasus.com |PRINGSEWU – Lampung
Polsek Gading Rejo Polres Pringsewu meringkus pencuri motor bernama Imam Aditiya (51) warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Dari penangkapannya, terungkap bahwa pria bau tanah itu yang sudah melakukan curanmor di 18 TKP di Kabupaten Pringsewu. Mirisnya, hasil kejahatan yang sangat merugikan korbannya banyak dihabiskan untuk membeli tuak.
Selain menangkap Imam, petugas juga menangkap pelaku penadah sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan Imam. Tersangkanya adalah Rubiyanto (45), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo.
Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengungkapkan, Imam ditangkap setelah pihaknya menyelidiki laporan tanggal 28 Desember 2019 dalam perkara pencurian sepeda motor Honda Kharisma BE 8353 BS, korbannya Mariyono (51), warga Dusun Brebes, Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo.
“Imam ditangkap tanpa perlawanan di ruas Jalan Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo pada tanggal 31 Desember 2019,” kata AKP Anton, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (5/1/20).
Lanjutnya, penangkapan itu setalah pihainya melakukan penyelidikan dan mendapati ciri-ciri dan identitas pelaku, pasalnya pada saat Imam mengambil sepeda motor korban, ada saksi yang melihatnya.
“Berdasar informasi dari masyarakat, petugas dapat menemukan keberadaan tersangka, kemudian menangkap dan menggelandangnya ke Polsek Gading Rejo,” ujarnya.
Menurut AKP Anton, hasil pemeriksaan pemeriksaan, tersangka Imam mengakui telah melakukan 17 pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Pringsewu dengan perincian 16 TKP di Kecamatan Gadingrejo dan dua TKP lainnya di Kecamatan Pringsewu.
Imam sendiri mengakui seluruh perbuatannya itu dilakukan dalam kurun waktu tujuh bulan. Dia mencuri motor yang terparkir di kebun maupun di sawah.
Selanjutnya, motor hasil kejahatan dijual dengan harga murah, berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu. Karena mayoritas motor yang dicuri oleh Imam motor tua yang dipakai ke kebun atau sawah.
“Imam mengaku hasil penjualan motor digunakan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari, termasuk untuk foya-foya dan minum tuak,” terangnya.
dan digelandang petugas ke Mapolsek Gadingrejo.
Dijelaskan AKP Anton, pengembangan petugas dari tangan Imam, pihaknya mendapati barang bukti berupa lima sepeda motor hasil kejahatan, satu kunci leter T, tiga mata kunci leter T, satu mesin grinda, tiga pasang spion, tiga bagasi motor, sepasang shock, sepasang pelat nomor kendaraan.
“Dari tangannya turut disita seperangkat peralatan bengkel, seperti set kunci, obeng dan martil,” jelasnya.
Kini Imam dan Rubiybanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.
Terhadap Imam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), kemudian Rubiyanto terancam pasal 480 KUHPidan.
“Iman terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dan Rubiyanto ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (bambang)