Polsek Dusun Tengah Bekuk 2 Pelaku Curat Di Pulang Pisau

Rabu, 1 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com – Barito Timur – Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur (Bartim) berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Desa Puri Kecamatan Raren Batuah Kabupaten Bartim, Kalteng, Senin (30/10/2017) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Ramang, Kecamatan Banama Tinggang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.

TP (22) dan KY (17) keduanya warga Desa Lenggang, Kecamatan Raren Batuah tidak bisa berkutik ketika petugas Polsek Dusun Tengah berhasil menyergapnya ditempat persembunyian kedua pelaku di Desa Ramang Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga:  Selalu Dekat Dengan Warga Bhabin Banjar Mengunjungi Warganya Sambil Berikan Pesan pesan Kamtibmas

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Laptop merk Acer dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi DA 6657 HM.

Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya, SIK melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Muhammad Syapuan Nor, SIK didampingi Kanitreskrim Aiptu Ricardo Hutahaean, SH dan Kasihumas Aiptu Abadi Rohmad mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa kedua pelaku berada di perkebunan sawit di Desa Ramang, Kecamatan Banama Tingang, Pulang Pisau, Kalteng.

Baca Juga:  Duo Bhabinkamtibmas Polwan Polsek Singaraja Amankan Dan Kawal Upacara Melasti

“Berdasarakan informasi itu, tim buser Polsek Dusun Tengah yang dipimpin Kapolsek Dusun Tengah langsung menuju Polres Pulang Pisau untuk berkoordinasi dan dengan di back up anggota Polres Pulang Pisau kita berhasil menangkapan kedua pelaku tanpa
melakukan perlawanan,” jelas Iptu Syapuan Nor Rabu (01/11/2017) pagi.

Baca Juga:  Personil Polsek Sawan Rutin Sambangi ATM BRI Cegah Sesorang menggunakan Atm Palsu

Dia menambahkan bahwa saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan petugas Polsek Dusun Tengah untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Atas perbuatanya tersebut kedua pemuda yang tidak tamat sekolah dasar ini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Dusun Tengah untuk mempertanggung jawabkan. (Wws jejak kasus)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru