Detikkasus.com – Barito Timur – Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur (Bartim) berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Desa Puri Kecamatan Raren Batuah Kabupaten Bartim, Kalteng, Senin (30/10/2017) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Ramang, Kecamatan Banama Tinggang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.
TP (22) dan KY (17) keduanya warga Desa Lenggang, Kecamatan Raren Batuah tidak bisa berkutik ketika petugas Polsek Dusun Tengah berhasil menyergapnya ditempat persembunyian kedua pelaku di Desa Ramang Kabupaten Pulang Pisau.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Laptop merk Acer dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi DA 6657 HM.
Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya, SIK melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Muhammad Syapuan Nor, SIK didampingi Kanitreskrim Aiptu Ricardo Hutahaean, SH dan Kasihumas Aiptu Abadi Rohmad mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa kedua pelaku berada di perkebunan sawit di Desa Ramang, Kecamatan Banama Tingang, Pulang Pisau, Kalteng.
“Berdasarakan informasi itu, tim buser Polsek Dusun Tengah yang dipimpin Kapolsek Dusun Tengah langsung menuju Polres Pulang Pisau untuk berkoordinasi dan dengan di back up anggota Polres Pulang Pisau kita berhasil menangkapan kedua pelaku tanpa
melakukan perlawanan,” jelas Iptu Syapuan Nor Rabu (01/11/2017) pagi.
Dia menambahkan bahwa saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan petugas Polsek Dusun Tengah untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Atas perbuatanya tersebut kedua pemuda yang tidak tamat sekolah dasar ini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Dusun Tengah untuk mempertanggung jawabkan. (Wws jejak kasus)