Polsek Duduksampeyan Bekuk DPO Maling HP

 

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Pengungkapan kejatahan 3C (curat, curas, curanmor) terus dilakukan. Sabtu kemarin (8/9), anggota Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan berhasil menangkap buronan maling HP berinisial MR.

Penangkapan dilakukan setelah Siti Khodijah, korban pencurian, melapor ke SPK Polsek Duduksampeyan. Warga Desa Gredek itu melaporkan kehilangan handphone (HP) saat belanja di salah satu minimarket. HP merk Oppo miliknya tertinggal di dasbor motor.

Baca Juga:  Karena Prestasi, Bhabinkamtibmas Desa Karang Tengah Cibadak Mendapatkan Penghargaan Dari Kapolda Jabar.

Usai belanja, Siti bingung. HPnya sudah tidak ada. Setelah membuat laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil olah TKP, bukti petunjuk mengarah ke MR, warga Benjeng.

Baca Juga:  Bupati Soekirman Hadiri Jamu Desa dan Panen Perdana - Detik Kasus Sumatera Utara.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi mengatakan MR sempat buron. Namun, tidak butuh waktu lama untuk menemukan pria kelahiran 1987 itu. Anggota opsnal Polsek Duduksampeyan berhasil meringkus MR di perbatasan Benjeng-Balongpanggang.

Setelah dilakukan penggeledahan, anggota menemukan HP Oppo milik korban. MR dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. “Sudah kita tetapkan tersangka,” ujar AKBP Wahyu.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Wastor Kegiatan Pengelolaan Dana Desa mulai dari Perencanaan hingga Pelaksanaan

Kapolres Gresik itu mengatakan tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun atau denda Rp 60 juta. “Tersangka merupakan pelaku tunggal dan sudah dilakukan penahanan,” pungkasnya (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *