Detikkasus.com | Malang
Polsek Donomulyo dan Perum Perhutani RPH Donomulyo berhasil, Mengamankan, Pelaku Ilegal logging, pada Hari jumat tgl,4 Oktober 2019 ,di
Kawasan hutan Perhutani Petak 117, Desa Sumberoto Kecamatan Donomulyo,Kabupaten Malang,kronologi Kejadiannya, Mendapat laporan,Polsek Donomulyo,
Pada hari kamis tanggal 03 Oktober 2019, Pelapor ,Sulistyo, Selaku karyawan Perum perhutani Mendapat informasi,bahwa ada Truk yang Mengangkut kayu Jati,berasal dari kawasan hutan,Selanjutnya,Melaporkan,ke Polsek Donomulyo
Dengan Laporan tersebut,Kanit Ipda, M Arif ,Bripka Murbito .Bripka Hafid, Beserta Abdul Gofur KRPH.Misdi Pilhut, Pani Polhut, Melakukan Pengejaran terhadap truk Nopol S- 8573 UE,Sesampainya di Desa Gampingan ,truk tersebut dapat dihentikan,Pada hari jumat tgl 4 Oktober 2019,
Selanjutnya,dilakukan Pemeriksaan,dan benar truk ,telah Mengangkut, Bermuatan kayu Jati, yang Sudah Berubah bentuk Menjadi kusen,Slimar dan Papan berbagai Ukuran ,yang diduga hasil Pencurian Di kawasan hutan Milik Perhutani,blok 117, dusun Kalitekok Desa Sumberoto kecamatan Donomulyo
Pengemudi,bernama,Suparno dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Donomulyo,kemudian di lakukan Pengembangan ,dan ditangkap 3 orang,
Di antaranya,Suwandi, edi, tedi ,yg berperan Menebang Dan Memotong kayu Curian di hutan Milik,Perhutani ,dari tangan ketiga ini disita 2 buah gergaji Manual,dan 1 unit Motor Supra fit tanpa plat nomor yang selanjutnya diamankan Di Polsek, Pungkas ,Aipda Suwito Kasihumas, Polsek Donomulyo