Polsek Diwek Ringkus Pengepul Judi Togel

Minggu, 7 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Jombang – JATIM – Unit Reskrim Polsek Diwek Polres Jombang berhasil menciduk seorang pria yang menjadi pengepul judi togel.

Kapolsek Diwek, Ajun Komisaris Polisi Dwi Basuki Nugroho mengungkapkan, pengungkapan kasus judi togel tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada warga yang menerima tombokan judi togel Hongkong.

“Informasi itu lalu kita dikembangkan dengan melakukan observasi,” kata AKP Dwi Basuki, Minggu (7/11/2021).

Baca Juga:  Pembangunan Jembatan Ploso Akan Dilanjutkan

Anggota unit reskrim Polsek setempat langsung diterjunkan ke sekitar lokasi, di sekitar wilayah yang diinformasikan itu. Ternyata benar, di wilayah itu didapati salah satu warga menerima tombokan togel atau toto gelap.

“Ada seseorang yang sering melayani pasangan judi togel Hongkong. Setelah melakukan pendalaman, anggota kami meringkus pelaku berinisial SA (62) di Desa Bulurejo pada Sabtu (6/11/2021) jam 22.30 WIB,” ungkap Basuki.

Baca Juga:  ADM Bojonegoro, KRPH Semangat di Dalam Bekerja Kedepankan Humanis Dengan Masyarakat Sekitar Hutan

Basuki menyebut, tidak ada perlawanan saat penangkapan. Pada saat dilakukan penggeledahan, barang bukti uang tunai Rp130 ribu, 2 lembar kertas tombokan nomor judi togel dan 1 buah spidol warna hitam berhasil diamankan dari kakek lansia itu.

“Pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas mantan Kasatsabhara Polres Jombang tersebut.

Baca Juga:  Bhayangkara Fest 2024: Pesta Rakyat Dan Upaya Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

Basuki menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas judi hingga ke level diatasnya. Sehingga, masyarakat di wilayah hukum Polsek Diwek, tidak akan terperangkap lagi dengan judi togel.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan di tahan. Tersangka akan dijerat dengan pasal 303 (1) ke 2e KUHP. Ancaman pidananya 10 tahun penjara,” pungkas perwira tiga balok di pundak tersebut.

Reporter: Jmi

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru