Polsek Cukuh Balak Tertibkan Tiga Pasar Diwilayah Hukumnya

Detikkasus.com | Cukuh Balak – Tanggamus

Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus melaksanakan penertiban sosial distancing san physical distancing di tiga pasar tradisonal wilayah hukumnya, Rabu (20/5/20).

Kapolsek Cukuh Balak Ipda Eko Sujarwo, SH. M.Si mengungkapkan pihaknya melaksanakan monitoring dan penertiban warga di pasar tradisonal serta memberikan himbauan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Cukuh Balak.

Baca Juga:  Bersama Forkopimda, Polres Tanggamus Ikuti Upacara Hari Bhayangkara ke 74 Secara Virtual

“Penertiban pengunjung pasar dilaksanakan di Pasar Putih Doh, Pasar Kacamarga dan Pasar Tanjung Raja,” ungkap Ipda Eko Sujarwo mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (20/5) malam.

Baca Juga:  Tekab 308 Polres Tanggamus Ungkap 6 Kasus, Amankan 12 tersangka.

Lanjurnya, penertiban dilaksanakan secara terjadwal menerjunkan sejumlah personelnya bersama instansi terkait. “Kegiatan terjadwal sesuai arahan pimpinan serta Pemkab Tanggamus,” ujarnya.

Kesempatan itu, Kapolsek menghimbau masyarakat khususnya di wilayah Cukuh Balak untuk patuh dan taat terhadap himbauan dan anjuran pemerintah terkait pencegahan dan memutus mata rantai Covid-19.

Baca Juga:  Sinergitas Kepolisian Dengan Dinas Sosial,Terhadap Penyaluran Bantuan Sosial

“Taati anjuran pemerintah untuk sosial distancing, jaga jarak, rajin cuci tangan dan memakai masker. Sehingga semuanya kita dapat terhindar dari Covid-19,” pungkasnya. (Bambang )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *