Detikkasus.com | Cukuh Balak – Remaja 18 tahun berinisial HE warga Kecamatan Cukuh Balak ditangkap dalam persangkaan pencurian dengan pemberatan (Curat) handphone di Pekon Kejadian Lom kecamatan setempat.
Selain menangkap HE, petugas juga berhasil menangkap penadah barang hasil curian tersebut bernama Apri (27) yang merupakan warga Pekon Banjar Agung Kecamatan Limau, Tanggamus.
Dalam rangkaian itu turut diamankan dua remaja yang berperan menjualkan handphone, mereka berinisial SA (16) warga Kecamatan Cukuh Balak dan KH (17) warga Kecamatan Limau.
Kapolsek Cukuh Balak Polres Tanggamus Ipda Eko Sujarwo, SH. M.Si mengatakan, ke empat tersangka ditangkap berdasarkan serangkaian penyelidikan laporan tanggal 22 Mei 2020 atas nama korbannya Misriyadi (47) warga Pekon Kejadian Lom Kecamatan Cukuh.
“Berdasarkan penyelidikan tersebut, masing-masing tersangka ditangkap saat berada dirumahnya masing-masing, tadi malam, Selasa (26/5/20),” kata Ipda Eko Sujarwo mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (27/5/20).
Lanjutnya, dari tangan tersangka turut diamankan handphone Samsung J2 p
Prime warna Silver milik korban yang sedang dikuasai oleh penadahnya benama Apri.
“Handphone diamankan dari tangan tersangka Apri, bahkan dia sedang bermain handphone tersebut di rumahnya,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis pencurian terjadi pada Jum’at, 22 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 Wib, di rumah korban Pekon Kejadian Lom, yang diketahui korban sepulangnya ia sholat Isya di masjid.
Dimana saat kembali ke rumah, tidak mendapati handphone samsung miliknya yang diletakan atas meja ruang tamu dan melihat pintu depan rumah sudah dalam keadaan terbuka.
“Menyadari itu merupakan pencurian, sehingga kornan melapor ke Polsek Cukuh Balak dengan memawa kota handphone sebab ia mengalami kerugian Rp. 2,5 juta,” jelasnya.
Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Cukuh Balak guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Masing-masing tersangka dijerat pasal berbeda yakni HE pasal 363 KUHPidana, Apri pasal 480 KUHPidana, sementara SA dan KH dijerat pasal 55 junto 56 KUHPidana. Namun terhadap anak dibawah umur penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” pungkasnya.
Dalam keterangannya kepada penyidik, HE mengakui masuk ke rumah korban melalui pintu depan, kemudian mengambil handphone. Setelahnya meminta SA menjualkannya seharga Rp. 750 ribu.
Lantas, SA kembali meminta KH untuk menjualkan ke Limau. Barulah terjadi transaksi dengan Apri seharga Rp. 750 ribu.
“Atas penjualan tersebut, saya mendapatkan bagian Rp. 300 ribu dan uangnya sudah habis dipakai sehari-hari,” ucap HE dihadapan penyidik. (bambang)