Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com – Kejadian pencurian di Rental play station BTS Games Jalan Cepu – Blora 57 kp.Jatirejo rt.03/rw.05 Kel Karangboyo Kec Cepu Kab Blora, korban Muhammad Haqqud Dayyan (19) warga Desa Ledok rt.04/rw.05 Kec Sambong Kab Blora dan Ahmad Taufik, (18) warga Desa Blimbing rt.01/rw.01 Kec Sambong Kab Blora.
pada hari Rabu (04/ 09/2017 ) sekira pukul 04.00 wib telah terjadi tindak pidana curat/pencurian dengan pembertan denga barang bukti berupa 1 buah hand phone merk Samsung J1 Ace warna hitam berikut chargernya dan 1 buah handphone merk Lenovo warna hitam milik Mukhamad dan Akhmad Taufik.
Modus Pelaku dengan cara masuk rumah rental play station lewat pintu depan lalu mengambil 2 buah hand phone milik korban yang sendan dicharger, saat kedua korban sedang tidur ditempat tersebut, lalu setelah berhasil pelaku keluar rumah lewat jalan awal masuk semula.
Untuk selanjutnya pelaku menjual hasil curianya dengan dua buah hand phone tersebut berikut dua chargernya di counter hand phone di kelurahan Bangkle Blora. Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Setelah dilakukan penyelidikan dari keterangan saksi -saksi diduga pelakunya adalah Moch Eko Sarianto tersebut, lalu dilakukan penangkapan di Terminal bus cepu saat tersangka akan pergi ke Solo pada hari senin tanggal 2 oktober 2017 sekira pukul 22.00 wib.
Pelaku Moch Eko Sarianto,(21),warga kampungJatirejo lr.V rt.05/rw.05 Kelurahan karangboyo kecamatan Cepu, Kab Blora.tertangkap saat mau menjual barang hasil curianya dengan barang bukti, sebuah casing bagian belakang hp merk Lenovo warna hitam.sebuah charger hp samsung warna hitam.Uang tunai sebesar rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah).Enam buah crem pemutih wajah,dan polisi melakukan penyidikan dan pengembangan kejahatan lainya, pelaku dijerat pasal 363 kuhp. (Arif/Humas Polres Blora)