Polsek Cepu Ungkap Kasus Pecurian HP

Rabu, 4 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com – Kejadian pencurian di Rental play station BTS Games Jalan Cepu – Blora 57 kp.Jatirejo rt.03/rw.05 Kel Karangboyo Kec Cepu Kab Blora, korban Muhammad Haqqud Dayyan (19) warga Desa Ledok rt.04/rw.05 Kec Sambong Kab Blora dan  Ahmad Taufik, (18) warga Desa Blimbing rt.01/rw.01 Kec Sambong Kab Blora.

pada hari Rabu (04/ 09/2017 ) sekira pukul 04.00 wib telah terjadi tindak pidana curat/pencurian dengan pembertan denga  barang bukti berupa 1 buah hand phone merk Samsung J1 Ace warna hitam berikut chargernya dan 1 buah handphone merk Lenovo warna hitam milik Mukhamad dan Akhmad Taufik.

Baca Juga:  Beri Sembako Gratis, Kasiter Rem 081/DSJ : TNI Harus Hadir Guna Membantu Rakyat

Modus Pelaku  dengan cara masuk rumah rental play station lewat pintu depan lalu mengambil 2 buah hand phone milik korban yang sendan dicharger, saat  kedua korban sedang tidur ditempat tersebut, lalu setelah berhasil pelaku keluar rumah lewat jalan awal masuk semula.

Baca Juga:  Patroli Pesisir Pantai Antisipasi Penyelundupan di Kawasan Pantai

Untuk selanjutnya pelaku menjual hasil curianya  dengan dua buah hand phone tersebut berikut dua chargernya di counter hand phone di kelurahan Bangkle Blora. Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

Setelah dilakukan penyelidikan dari keterangan saksi -saksi diduga pelakunya adalah Moch Eko Sarianto tersebut, lalu dilakukan penangkapan di Terminal bus cepu saat tersangka akan pergi ke Solo pada hari senin tanggal 2 oktober 2017 sekira pukul 22.00 wib.

Baca Juga:  Patroli Dialogis Dengan Memberikan Himbauan Tentang Miras Dan Narkoba

 

Pelaku Moch Eko Sarianto,(21),warga kampungJatirejo lr.V rt.05/rw.05 Kelurahan karangboyo kecamatan Cepu, Kab Blora.tertangkap saat mau menjual barang hasil curianya dengan barang bukti, sebuah casing bagian belakang hp merk Lenovo warna hitam.sebuah charger hp samsung warna hitam.Uang tunai sebesar rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah).Enam buah crem pemutih wajah,dan polisi melakukan penyidikan  dan pengembangan kejahatan lainya, pelaku dijerat pasal 363 kuhp. (Arif/Humas Polres Blora)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB