Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – jajaran Polsek Busungbiu Polres Buleleng menggelar Rekonstruksi perkara Pencurian disertai dengan ancaman kekerasan dengan tersangka berinisial KDP(23) di Desa Busungbiu Kecamatan Busungbiu, Selasa (2/1/2018) siang di di Sebuah rumah makan cepat saji (JFC) dibilangan Banjar Dinas Kelod Desa Busungbiu Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng.
Acara yang digelar pukul 14:00 WITA tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Busungbiu AKP Made Agus Dwi Wirawan, S.H., M.H. dengan pengamanan ketat dari anggota Polsek Busungbiu.
Dalam reka ulang kasus yang terjadi pada tgl 25 Desember 2018 lalu tersebut, sebanyak Sembilan adegan diperagakan oleh tersangka asal Desa Kekeran Kecamatan Busungbiu tersebut saat melakukan aksinya dari tersangka menerobos masuk kemudian mengancam saksi sambil meminta uang hingga adegan dimana tersangka membuang pisau yang dipakai untuk mengancam saksi tersebut di Jembatan Perbatasan wilayah Kecamatan Busungbiu dengan Kecamatan Seririt, sesuai hasil pemeriksaan yang di hadiri oleh saksi-saksi.
Dari reka ulang kejadian ini terungkap bahwa saat melakukan aksinya tersangka KDP sempat menodongksn pisau kearah saksi Kadek Budi Suputra sambil berkata dengan logat bali “Pesuang Pis e, Lamun Sing Lakar Ketebek” (indoneaia =Keluarkan uangnya kalau tidak akan saya tusuk).
Kini atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancanan hukuman penjara paling lama 9 tahun. ( Putra, Bsb)