Polsek Bungah Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Kamis, 6 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Gresik -, Polsek Bungah, Polres Gresik kembali berhasil mengungkap kasus narkoba. Kali ini seorang tersangka berinisial MFPP dibekuk karena melakukan tindak pidana penyalahuganaan narkotika jenis shabu.

Tersangka MFPP (25) sehari-hari bekerja sebagai guru olaharaga salah satu Sekolah Menengah Atas di Wilayah Gresik, merupakan Warga Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (4/9/2018) sekira pukul 19.30 Wib C di Dusun Galalo Desa Melirang Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik.

Baca Juga:  Detik Kasus Jawa-Bali | MPN dan Forum Wartawan MAHKOTA Kecam Ucapan Teguh.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bungah AKP Ach. Said, SH. mengatakan penangkapan terhadap MFPP dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan telah terjadi transaksi peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di sekitaran Desa Melirang Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik pada (30/8).

“Penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, setelah Kita lakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri tersangka,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Ponorogo Jaga Kearifan Budaya Lokal Dengan Forum Group Discusion

Saat ditangkap, MFPP tidak bisa berkutik, dari penggeledahan yang dilakukan anggota Reskrim Polsek Bungah dirumah kontrakan tersangka berhasil menemukan dua buah bungkus klip plastik kecil berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu seberat masing-masing klip 0,42 gram dan 0,45 gram, satu buah bungkus rokok Sampoerna Mild, satu buah tas slempang dan satu unit sepeda Motor Scopy nopol W-40XX-LT.

Baca Juga:  Cegah Penyalahgunaan Dalam Pembagian Raskin/Rastra, Bhabinkamtibmas Laksanakan Pemantauan

“Kita bawa tersangka MFPP beserta barang bukti ke Mapolsek Bungah Polres Gresik gunadilakukan proses penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 th 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman 5 tahun penjara” pungkas AKP Ach. Said, SH.

(Humas Polres Gresik/Her).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB