Polsek Bungah Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Kamis, 6 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Gresik -, Polsek Bungah, Polres Gresik kembali berhasil mengungkap kasus narkoba. Kali ini seorang tersangka berinisial MFPP dibekuk karena melakukan tindak pidana penyalahuganaan narkotika jenis shabu.

Tersangka MFPP (25) sehari-hari bekerja sebagai guru olaharaga salah satu Sekolah Menengah Atas di Wilayah Gresik, merupakan Warga Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (4/9/2018) sekira pukul 19.30 Wib C di Dusun Galalo Desa Melirang Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Tapung Ringkus Seorang Pengedar Shabu saat Akan Bertransaksi

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bungah AKP Ach. Said, SH. mengatakan penangkapan terhadap MFPP dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan telah terjadi transaksi peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di sekitaran Desa Melirang Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik pada (30/8).

“Penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, setelah Kita lakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri tersangka,” ujarnya.

Baca Juga:  LPKPN Situbondo bersama Tim S One Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat Desa Curah Tatal-Situbondo

Saat ditangkap, MFPP tidak bisa berkutik, dari penggeledahan yang dilakukan anggota Reskrim Polsek Bungah dirumah kontrakan tersangka berhasil menemukan dua buah bungkus klip plastik kecil berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu seberat masing-masing klip 0,42 gram dan 0,45 gram, satu buah bungkus rokok Sampoerna Mild, satu buah tas slempang dan satu unit sepeda Motor Scopy nopol W-40XX-LT.

Baca Juga:  Polsek Tapung Amankan 3 Remaja yang Mencabuli Bocah Perempuan Secara Bergiliran

“Kita bawa tersangka MFPP beserta barang bukti ke Mapolsek Bungah Polres Gresik gunadilakukan proses penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 th 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman 5 tahun penjara” pungkas AKP Ach. Said, SH.

(Humas Polres Gresik/Her).

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB