Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Gresik -, Polsek Bungah, Polres Gresik kembali berhasil mengungkap kasus narkoba. Kali ini seorang tersangka berinisial MFPP dibekuk karena melakukan tindak pidana penyalahuganaan narkotika jenis shabu.
Tersangka MFPP (25) sehari-hari bekerja sebagai guru olaharaga salah satu Sekolah Menengah Atas di Wilayah Gresik, merupakan Warga Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (4/9/2018) sekira pukul 19.30 Wib C di Dusun Galalo Desa Melirang Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bungah AKP Ach. Said, SH. mengatakan penangkapan terhadap MFPP dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan telah terjadi transaksi peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di sekitaran Desa Melirang Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik pada (30/8).
“Penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, setelah Kita lakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri tersangka,” ujarnya.
Saat ditangkap, MFPP tidak bisa berkutik, dari penggeledahan yang dilakukan anggota Reskrim Polsek Bungah dirumah kontrakan tersangka berhasil menemukan dua buah bungkus klip plastik kecil berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu seberat masing-masing klip 0,42 gram dan 0,45 gram, satu buah bungkus rokok Sampoerna Mild, satu buah tas slempang dan satu unit sepeda Motor Scopy nopol W-40XX-LT.
“Kita bawa tersangka MFPP beserta barang bukti ke Mapolsek Bungah Polres Gresik gunadilakukan proses penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 th 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman 5 tahun penjara” pungkas AKP Ach. Said, SH.
(Humas Polres Gresik/Her).