Polsek Boyan Tanjung, Pasang Baliho Larangan PETI

Kapuas Hulu l Detikkasus.com – Polsek Boyan Tanjung Polres Kapuas Hulu melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan pemasangan baliho larangan aktifitas PETI di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Jum’at (17/2/2023).

Pemasangan baliho himbauan tersebut bertujuan untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari pertambangan tanpa ijin khususnya penambangan emas diwilayah Kecamatan di Kecamatan Boyan Tanjung.

Sasaran pemasangan baliho himbauan larangan PETI dilaksanakan di Desa Teluk Geruguk dan di Desa Nanga Boyan yang dilaksanakan oleh Briptu Wahyu Januardi salah satu anggota Bhabinkamtibmas P ni ko ko hu tolsek Boyan Tanjung yang didampingi Kepala Desa Teluk Geruguk dan tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga:  Kapolsek Jetis Melaksanakan Patroli Harkamtibmas Serta Bagikan Masker Gratis

“Baliho himbauan tersebut di design secara unik dengan menggunakan bahasa lokal agar mudah dipahami oleh masyarakat setempat,” kata Briptu Wahyu Januardi

Dikatakan oleh Briptu Wahyu Januardi bahwa isi dari himbauan tersebut, mengajak masyarakat untuk beralih keprofesi atau pekerjaan lain kerena hal tersebut melanggar hukum dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serta tidak sedikit juga merenggut nyawa yang mengakibatkan korban jiwa.

Selain itu, dikatakan oleh Briptu Wahyu Januardi bahwa aktifitas PETI juga dapat menyebabkan sungai menjadi dangkal yang sehingga dapat menyebabkan banjir.

Baca Juga:  Polsek Embaloh Hilir Berikan Bantuan kepada Warga Terdampak Banjir

Kemudian Briptu Wahyu Januardi mengatakan, limbah dari hasil peti itu sendiri sangat berbahaya karena dapat mencemari lingkungan yang menjadi tidak sehat baik itu untuk habitat ikan di sungai, tanah dan lain-lain yang dapat merugikan masyarakat banyak.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kapolsek Boyan Tanjung AKP Dony menjelaskan bahwa pihaknya melakukan langkah – langkah preemtif terkait larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) khususnya penambangan emas untuk segera beralih kepekerjaan lain untuk menghindari dampak hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Baca Juga:  Gagalkan Aksi Tawuran, Tim Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan 7 Pemuda

“Kami mengharapkan masyarakat yang melaksanakan aktivitas PETI dapat mencari pekerjaan lain guna mencukupi kebutuhan sehari – hari dan meninggalkan aktivitas PETI untuk menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan anak-anak kita nanti,” Kata Kapolsek Boyan Tanjung AKP Dony

Lanjutnya, AKP Dony menambahkan pihaknya pun terus berkoordinas dengan instansi terkait serta stake holder lainnya untuk mencari solusi agar menyediakan lapangan pekerjaan masyarakat demi mencukupi kebutuhan sehari – hari.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Kapuas Hulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *