Polsek Blora Ungkap Kasus Currat (Pencurian dengan Pemberatan ) | Reporter : Zainul Arifin

Polda Jawa Tengah – Polres Blora, detikkasus.com – Polsek Blora- Atas kinerja yang cepat dan profesional dalam penanganan kasus Currat (Pencurian dengan Pemberatan) yang akhir akhir ini meresahkan masyarakat, Polsek Blora Polres Blora Jawa Tengah yang dipimpin Kapolsek Blora AKP Sudarno. SH. berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka dan barang bukti hasil pencurian.

Terungkapnya kasus Currat (Pencurian dengan pemberatan) berawal dari Laporan dari Sdr. dr.Nugroho Adiwarso, Sp.Og, lk, 51 th, islam, dokter, alamat Jl. Rajawali No.23 Kelurahan Tempelan, Kecamatan Kabupaten Blora dengan nomor laporan Polisi : LP/B/67/VIII/JTG/Res Bla/Sek Bla, 19 Agustus 2017.

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan yang insentif serta pengungkapan kasus Currat, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek beserta Tim kusus Polsek Blora kota Polres Blora pada hari Pada hari Munggu tanggal 5 November 2017 berhasil mengungkap kasus Currat dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan pencurian dan diamankan di Polsek Blora kota.

Baca Juga:  Polsek Kaur Utara, Menjalin Kemitraan Dengan Masyarakat

Kronologis kejadian : Pada hari Sabtu, 19 Agustus 2017, diketahui pukul.09.00 Wib, di gedung RS Bersalin Annisa Jl RA Kartini No.7 Kel Kunden, Kec/Kab Blora, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kejadian bermula sekira pukul. 03.00.wib. (Saksi 1) Suparno,lk,46th,islam,swasta,alamat Jl RA Kartini lr.I No.10, Keluraha Kunden, Kec/Kab Blora yang bertugas jaga di gedung RS tersebut pulang ke rumahnya, kemudian Saksi 1 kembali lagi ke gedung untuk mematikan lampu.

Selanjutnya sekira pukul.08.00 wib, Budiman, lk, 59 th, islam, swasta, alamat, Rt. 03/06,desa Gempolrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten (Saksi2) datang untuk melakukan tugas kebersihan dan tugas jaga.

sewaktu masuk dan menuju ruang belakang gedung, melihat pintu bagian belakang sudah dlm keadaan terbuka, sehingga Saksi 2 pun menanyakan kepada Saksi 1, karena saksi 1 merasa tidak membuka pintu, Saksi 1 lalu meminta Saksi 2 utk mengecek ke seluruh bagian gedung.

Baca Juga:  Menyoal Pengerjaan Jaringan Pipa Pamsimas 2017 Desa Tebuwung Kecamatan Dukun Rawan Korupsi ( 2 ) Bakal Dilaporkan NGO HDIS ke Kejari Gresik

Dan ternyata setelah dicek diketahui bahwa barang berupa 2 buah LCD TV merk LG ukuran 19 inch yg ditempatkan diruang rawat pasien sudah tidak ada, demikian juga 1 buah LCD TV merk AQUA ukuran 29 inch yg ditempatkan di ruangan restroom juga turut hilang.

Kronologis penangkapan : Pada hari sabtu tgl. 4 november 2017 anggota sat reskrim polsek blora mendapat informasi bahwa pelaku/ tersangka berada diwilayah semarang barat kemudian unit reskrim Polsek blora bekerjasama dengan Resmob polsek gajah mungkur Polrestabes Semarang mencari keberadaan pelaku yang diduga berada Di wilayah Semarang barat setelah diketahui keberadaan pelaku dikomplek perumahan puri anjasmoro yaitu ditempat kos teman perempuannya yang bernama Silvi,

Baca Juga:  Hari Lalu-Lintas Bhayangkara Ke-69, Dir-Lantas Polda Aceh : Momen Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

kemudian tim gabungan melakukan pemantaun ditempat kos tersebut dan sekitar pkl. 09.45 wib, benar pelaku datang menghampiri sdri. Silvi dan belum sempat dilakukan penangkapan pelaku pergi bersama Silvi menuju ke Jepara menggunakan Kbm Xenia warna abu-abu No. Pol : H 8764-LW pelaku kita buntuti dan terakhir pelaku pada hari Minggu 5 Nopember 2017 pukul 16.00.Wib bersama teman perempuannya tersebut menuju ditempat wisata Bandengan Jepara selanjutnya , tim dari Polsek Blora bekerja sama dengan Reskrim Polres Jepara dipimpin langgsung oleh kasat Reskrim Polres Jepara melakukan penangkapan terhadap Adi Prasetyo, 27 th, Islam, Swasta, al. Ds. Sukorejo Kec. Tunjungan Kab. Blora. pelaku dan setelah tertangkap kemufian pelaku oleh tim Polsek Blora langsung di bawa ke Mapolsek Blora untuk pemeriksaan lebih lanjut,
(Arif/Humas Polres Blora)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *