Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Gresik -, Polsek Benjeng Polres Gresik berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana (TP) narkotika jenis sabu, Rabu (22/8/18) sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Benjeng AKP Zamzani didampingi PS. Kanit Reskrim Polsek Benjeng Aiptu Sotoyo. SH kepada media ini menjelaskan dari tangan seorang tersangka berinisial DM (33) warga dusun Balongtambak Rt 019 Rw 016 Desa Glindah Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu hasil timbang berat kurang lebih 0,45 Gram beserta bungkusnya, satu plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu berat kurang lebih 0,29 gram beserta bungkusnya, satu plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga shabu berat kurang lebih 0,27 gram beserta bungkusnya, total 1,01 gram, satu bungkus rokok L A dan satu Hp merk Oppo.
“Tersangka diamankan saat diketahui kedapatan mengantongi barang bukti,” jelas AKP Zamzani.
Kronologis penangkapan, Pada hari Selasa (22/8/2018) sekira jam 11.15 wib, piket Reskrim Polsek Bripka Imam Safii dan Brigadir Soni mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar waduk termasuk Desa Gluranploso Kecamatan Benjeng ,Gresik sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, dari informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap tersangka berinisial DM (33) dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti tersebut.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Benjeng guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek Benjeng. (Her).