Detikkasus.com | BENAI – Kepolisian Sektor (Polsek) Benai, Res Kuansing menyita sekitar 240 liter tuak (minuman tradisional) dibeberapa tempat di Desa Langsat Hulu, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, Selasa (30/10/18).
Minuman beralkohol buatan lokal itu diamankan (sita) dari rumah produksi milik Prantau ,40, Dusun Rawa Asri, Desa Langsat Hulu. Dari rumah Prantau diamankan sekitar 80 liter tuak. Kemudian Tim Polsek mendatangi kediaman Nelson Sinaga ,38, masih di Dusun yang sama. Dari Rumah Nelson diamankan sekitar 3 Jerigen minuman jenis tuak diperkirakan sekitar 50 liter.
Selanjutnya menyasar rumah Budi silaban ,47, di Dusun Kembang, Desa Langsat Hulu. Dari rumah Silaban diamankan 3 jerigen minuman jenis tuak diperkirakan sekitar 50 liter.
Sedangkan dari rumah Muka yani ,51, di Desa Langsat Hulu, polisi mengamankan 2 jerigen minuman jenis tuak diperkirakan sekitar 60 liter.
Sementara warga bernama Yatno, Presli ,38, di Dusun Rawa Asri, Desa Langsat Hulu yang sebelumnya juga memproduksi tuak, belakangan sudah tidak memproduksi minuman tersebut.
Selain menyita barang bukti, tidak ada tindakan hukum terhadap para produsen minuman tuak tersebut. Mereka hanya diberi teguran dan pengarahan agar tidak lagi membuat tuak.
Personel yang turun menertipkan pembuatan minuman tuak tersebut, Kanit Intelkam Bripka Afrizal, Kanit Reskrim Bripka Eko Kurnia SH, Bhabinkamtibmas Brigadir Aldestan, anggotan Reskrim Brigadir Rizqa Al Amin dan Sekdes Desa Langsat Hulu, Ketua Karang Taruna dan Satgas Langsat Hulu. (rilis)