Polsek Banjar Agung Tangkap Oknum PL Pemilik Narkotika

Minggu, 8 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Banjar Agung berhasil menangkap seorang perempuan yang menjadi penyalahgunaan Narkotika Golongan I di wilayah hukumnya.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Jumat (06/09/2019), sekira pukul 02.00 WIB, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo.

“Adapun identitas pelaku yaitu berinisial FM als FE (23), berprofesi PL (pemandu lagu), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin, Sabtu (07/09/2019).

Baca Juga:  Berlabuh di Gerindra, H A Djawahir Affandi Ambil Formulir Pendaftaran Balon Bupati, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi yang diperoleh langsung oleh Kapolsek bahwa pelaku yang merupakan oknum PL di salah satu tempat karaoke yang berada di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo membawa dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung mencari pelaku di tempatnya bekerja. Setelah sampai di karaoke tempat pelaku berkerja, ternyata pelaku baru saja pulang menuju ke rumah kontrakannya. Petugas langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil dihentikan di depan sebuah rumah kontrakan tempatnya tinggal.

Baca Juga:  Lahan Rumah Sakit Daerah Tulang Bawang Barat - Lampung, Ludes Dilalap si Jago Merah"

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sebuah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dibungkus dengan menggunakan potongan kertas timah rokok warna emas di dalam tas merk Mont Black warna coklat yang sedang dibawa oleh pelaku, selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsek Banjar Agung,” ungkap Kompol Rahmin.

Baca Juga:  Kapolres Tulang Bawang Bagikan 343 Paket Sembako Untuk Warga, Berikut Rinciannya

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB