Detikkasus.com | KUOK – Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat Polres Kampar tangkap seorang pelaku penggelapan mobil Daihatsu Grand Max Pickup milik warga Desa Empat Balai Kec. Kuok yang dilarikan sejak 2 bulan lalu, pelaku ditangkap di wilayah Bukittinggi Sumbar pada Kamis malam (19/4/2018).
Tersangka penggelapan mobil yang diamankan Polsek Bangkinang Barat ini adalah RP (Lk 29) yang beralamat di Jl. Batang Kapeh Gadut KM 1, Kelurahan Tilatang Kamang Kab. Agam Sumbar.
Kejadian ini bermula pada bulan Februari 2018 (2 bulan lalu), saat itu Musmuliadi warga Desa Empat Balai Kuok sang pemilik mobil Daihatsu Grand Max pick up baru pulang dari Sibolga bersama pelaku untuk mengantar buah durian, korban menyuruh tersangka RP pulang kerumahnya untuk istirahat.
Kemudian tersangka RP kembali meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengangkat buah durian milik temannya, dan RP mengatakan kepada korban tidak usah ikut dan menyuruhnya beristirahat sambil menunggu dirumah.
Sejak saat itu RP tidak kunjung mengembalikan mobil kepada korban, saat dihubungi RP selalu memberi alasan tidak ada angkutan hingga beberapa hari kemudian dirinya tak bisa lagi dihubungi atau putus kontak, kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Bangkinang Barat untuk pengusutannya.
Atas laporan ini Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono perintahkan Unit Reskrim Polsek untuk menyelidiki kasus ini dan mencari pelaku.
Keberadaan tersangka RP mulai tercium aparat Kepolisian pada Kamis pagi (19/4/2018), saat didapat informasi bahwa pelaku penggelapan mobil ini berada di Kota Padang Sumbar.
Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim Bripka Salman dan anggota opsnal Polsek berangkat ke Daerah Sumbar untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, Kanit Reskrim mengatur strategi pertemuan dengan tersangka di simpang Tanjung Alam wilayah Kota Bukit tinggi, namun ditengah perjalanan dari Padang menuju Bukittinggi RP membatalkan niatnya untuk bertemu di Simpang Tanjung Alam.
Tidak mau menyerah, Kanit Reskrim bersama anggota langsung mencari alamat rumah tersangka di Bukittinggi dan didapat informasi bahwa yang bersangkutan tinggal di daerah Gadut Bukittinggi, Tim segera menuju rumah tersangka untuk mencarinya.
Sesampai dirumah tersangka, tim melihat RP berada dirumahnya dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya, saat diinterogasi tersangka RP mengatakan bahwa mobil yang digelapkannya telah digadaikan kepada sdr. Anton di Bukittinggi sebesar Rp 8 Juta.
Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota langsung membawa tersangka RP ke tempat sdr. Anton untuk mencari mobil milik korban, akhirnya mobil tersebut ditemukan dan dibawa bersama pelaku ke Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Ikwan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses penyidikan, jelasnya. (Arifin).