Lhokseumawe | Detikkasus.com – Kepolisian resort lhokseumawe (polres), kepolisian sektor (polsek) banda sakti, berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I berupa ganja. Di sebuah rumah di jalan nelayan lorong IV desa pusong baru kota lhokseumawe, pada rabu 24 april 2024 sekitar pukul.18.00.wib.
Identitas pelaku adalah “MD” (55) pekerjaan nelayan warga eyamtalira bayu dan “SA” (36) pekerjaan wiraswasta warga kuta makmu kabupaten aceh utara.
Kepada awak media, kamis 25/4/2024 pagi. Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K. Melalui, kapolsek banda sakti. Ipda Arizal menjelaskan, penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat. Tentang aktivitas penyalah gunaan narkotika di rumah tersebut, setelah melakukan penggerebekan. Dua pelaku ditemukan di dalam rumah, bersama barang-bukti mereka mengakui akan menggunakan ganja tersebut bersama-sama.
Barang-bukti yang diamankan, meliputi 1 paket ganja seberat 8,23 gram. Kertas paper, rokok. Kotak rokok lukman dan sebuah tas sandang berwarna biru dongker, ujarnya
Kedua tersangka, sebut kapolsek, akan di jerat dengan pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal pasal 132 (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Saat ini kedua tersangka diamankan di polsek banda sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.
(Abel Pasai/Kasi Humas Polres Lhokseumawe/Bid.Humas Polda Aceh)