Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Tuban, 2019.
Kapolsek Bancar AKP Chakim Amrullah,SH. MH , bersama Kanit Reskrim Aiptu Nurnahari, Bripka H. Hendra, Bripka Cucuk Sumulyo berhasil ringkus pelaku kejahatan penipuan. Selasa pukul 22:00 WIB (08/01).
Berdasarkan laporan korban Siti Alfiah(29) warga Desa Banjarjo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban yang melaporkan Tersangka SUMARI binti SARJI (53) perempuan asal Desa Sambong Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang dengan disaksikan oleh
LASMANI(60) warga Desa Dadapmulyo Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang, pihak Polsek Bancar lakukan pengejaran terhadap pelaku.
Bermula hari Senin 7 Januari 2019, sekira Pukul 13.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban, dengan maksud minta diantar ke pantai Boom/TPI Bulu dengan tujuan membuang pakaian ke pantai karena “Nadzar’ setelah sakitnya sembuh, kemudian saksi SITI ALFIAH menyuruh anaknya dan keponakanya yang bernama AJENG dan ANITA untuk mengantar tersangka, setelah berangkat, keduanya diajak naik kendaraan Roda tiga/Tosa (angkutan umum) Jurusan Bulu-Kragan, hingga sampai/turun di Masjid Al Utsman Desa Plawangan Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang, saat itu kalung yang dipakai anak/korban AJENG oleh tersangka disuruh melepas , kemudian di bawa tersangka, dengan alasan banyak penjahat, saat di Masjid, oleh tersangka kedua anak tersebut disuruh mandi di kamar mandi, setelah kedua anak masuk kamar mandi, oleh tersangka pintunya dikunci dari luar, kemudian ditinggal pergi, beberapa saat kemudian kedua anak bisa keluar dan menangis di halaman Masjid lalu di tolong oleh warga sekitarnya, selanjutnya diantar pulang oleh warga Lasmani (Selaku Saksi).
Dengan berkordinasi pihak Polsek Kragan Polres Rembang, didapat petunjuk pelaku penipuan tersebut bernama SUMARI, dan kemudian tersangka berhasil ditangkap di rumahnya Desa Sambong Kecamtan Sedan Kabupaten Rembang, dan pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Bancar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pihak kami berkordinasi dengan Polsek Kragan Polres Rembang, alhasil pelaku berhasil ditangkap dirumahnya, “tegas Kapolsek Bancar.
Dari penangkapan di atas didapatkan Barang bukti Seuntai kalung emas berat 10 gram, yang terdapat tulisan AJENG (nama korban),dari penangkapan dan penyidikan tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP(tentang Penipuan).
(Mam/Aym/Hms)