Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Polsek Balongpanggang Polres Gresik telah mengamankan seorang diduga pelaku tindak pidana Pencurian berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 26 Oktober 2018 yang terjadi di salah satu SMA diKecamatan Balongpanggang, Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH SIK MSi melalui Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus, SH mengatakan pelaku diketahui berinisial DR (49) merupakan sales Bolpoint warga Banyuurip Wetan Kecamatan Sawahan Kodya, Surabaya.
Modus yang digunakan pelaku lanjut Kapolsek, DR mengambil tas milik korban Siti Lailatul M guru salah satu SMA yang ada diKecamatan Balongpanggang yang disimpan di jok depan sepeda motor Honda beat dan ditinggal masuk ke ruangan kelas untuk mengajar, selesai mengajar korban ingat kalau tas miliknya ketinggalan di sepeda motor namun saat korban akan mengambil sudah tidak ada.
“Melihat kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Balongpanggang, dan langsung dilakukan penyelidikan oleh anggota dilapangan” tegas AKP Tulus.
Dari penyelidikan yang dilakukan anggota, pelaku DR tertangkap kamera CCTV yang ada dilingkungan sekolah. Dan diketahui ciri-ciri pelaku oleh salah satu guru, dari keterangan saksi menyebutkan pelaku adalah sales Bolpoint Koperasi Sekolah dan melihatdata serta nomor HP tersangka dan dilakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku pukul 22.15 wib di rumah pelaku yaitu perumahan Mutiara Apsari Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo dan mendapati pelaku DR beserta barang bukti milik korban.
” Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita Tas Ransel warna Hitam merk Alive yang berisikan satu buah Note book warna merah ukuran 10 inch, satu buah dompet warna merah maron yg berisikan, satu buah ATM Bank BRI an. SITI LAILATUL M, E-KTP, SIM C, STNK atas nama pelapor dan uang sebesar uang sebesar Rp. 420.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) sisa Rp. 220.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), Tas warna pink berisikan alat mandi dan kecantikan, buku tes CPNS dan satu buah kartu PGRI atas nama pelapor. Kami juga menyita kendaraan pelaku sepeda motor Yamaha Mio Warna Biru No. Pol. : AG 23XX DR, satu lembar STNK,Helm warna putih di gunakan pelaku” terang Kapolsek Balongpanggang.
Atas perbuatannya pelaku kini diamankan di Mapolsek Balongpanggang dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Lima Tahun penjara.
(Her)