Polsek Badegan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kayu Sono Keling

Senin, 8 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONOROGO I detikkasus.com –  Jajaran Unit Reskrim Polsek Badegan berhasil mengungkap kasus pencurian kayu sono keling, Minggu (7/2/2021).

Pelaku diamankan di Jalan Desa Karangan Badegan saat sedang membawa 12 (dua belas) batang kayu sono keling berbagai ukuran dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Grand Max AE 8926 GA.

 

Kejadian bermula saat adanya informasi bahwa di hutan Perhutani RPH Watubonang, BKPH Ponorogo Barat sering terjadi pencurian kayu sono keling. Kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat dan akhirnya pelaku bisa diamankan berikut barang buktinya.

Baca Juga:  Motor Ahmad Sawqiy dan Ibu Putri, Ditemukan Polsek Arjawinangun

Kapolsek Badegan, IPTU Agus Wibowo, S.H. menjelaskan bahwa saat dihentikan, sopir melarikan diri ke sawah dan petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang lainnya atas nama Sugeng Prasetyo, 27 tahun, alamat Krajan, Mejayan, Madiun.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Busungbiu Melaksanakan Pengamanan Upacara Pedeengan

Kapolsek Badegan menegaskan bahwa pelaku ini sangat lihai dalam menjalankan aksinya. Karena dalam pengangkutannya, pelaku mengelabui petugas dengan cara menutupi kayu sono keling tersebut dengan karung – karung berisi jerami dan rumput kering, sebanyak 21 (dua puluh satu) karung dan ditutup dengan terpal warna biru.

” Jadi seolah – olah pelaku tersebut mengangkut padi namun karena kejelian dari petugas, aksi tersebut bisa digagalkan”, tegas Kapolsek.

Baca Juga:  Bersama Wali Kota Solo, Kapolri Tinjau Vaksinasi Dosen dan Pemuka Lintas Agama

Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Polsek Badegan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kerugian sekitar Rp 4,2 juta. Terhadap tersangka disangkakan pasal 83 (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan Jo Pasal 55 KUHP”, pungkas Kapolsek.

(Humas Polsek Badegan)

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024
Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru
Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 
Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi
Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 
Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:59 WIB

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:57 WIB

Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru

Senin, 11 November 2024 - 16:10 WIB

Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 

Jumat, 8 November 2024 - 14:13 WIB

Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 

Berita Terbaru