Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi Di Sumbar Di PTDH

Rabu, 27 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta |Detikkasus.com -Polri memastikan langkah tegas terhadap pelaku penembakan di sumatera barat (sum-bar), yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam sidang kode etik profesi polri yang berlangsung pada selasa 26/11/2024, terduga pelaku. Seorang perwira polisi aktif berinisial AKP DI, di jatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kadiv humas polri, Irjen Sandi Nugroho. Menegaskan, bahwa sidang kode etik ini adalah bukti komitmen polri. Untuk menindak tegas anggotanya, yang melanggar hukum tanpa pandang bulu.

“Sidang ini, merupakan bentuk nyata komitmen pimpinan polri. Siapa pun yang terbukti bersalah, baik secara pidana mau pun pelanggaran kode etik. Akan diberikan sanksi tegas, kita tidak ada toleransi terhadap perbuatan yang mencoreng institusi polri”. Ujar, Irjen Sandi dalam keterangannya di mabes polri rabu 27 november 2024.

Baca Juga:  Bursa Inovasi Desa Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018

Sidang yang berlangsung sejak pagi ini, dihadiri oleh lima saksi secara langsung. Dan delapan saksi lainnya, secara virtual. Proses sidang berjalan tertib dan transparan, disaksikan langsung oleh kompolnas dan tim pengawas internal polri.

“Keputusan sidang ini, menunjukkan bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH telah dijatuhkan. Yang bersangkutan tidak mengajukan banding dan menerima putusan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, sekertaris kompolnas Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo. Menyampaikan dukungannya terhadap langkah tegas polri dalam kasus ini, iya juga mengingatkan pentingnya evaluasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Baca Juga:  Ahirnya Sumur Ekplorasi ESDM Terwujud, Perjuangan Ipong Muchlissoni Pada Saat Menjabat Bupati Ponorogo Berhasil Nyata

“Kami mendukung penuh langkah polri dalam menangani kasus ini, keputusan tegas ini. Merupakan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, selain itu. Kami juga akan terus mengawasi proses penyidikan pidana, yang saat ini. Sedang berjalan, untuk memastikan semua sesuai prosedur”. Ujar, Arief Wicaksono.

Terkait motif penembakan, Irjen Pol Sandi Nugroho. Menyatakan, bahwa proses pendalaman masih dilakukan oleh penyidik direktorat reserse kriminal umum.

“Motifnya masih dalam proses penyidikan. Saat ini, kami fokus pada sidang kode etik. Sedangkan proses pidana terus berjalan,” tegasnya.

Baca Juga:  Kunjungi Counter HP, Bhabinkamtibmas Himbau Warga Waspada Pelaku Kejahatan

Kompolnas juga, menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan senjata api di kalangan personel polri.

“Kami mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan pengawasan penggunaan senjata api, langkah ini. Harus menjadi prioritas untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan,” ujar Arief.

Dengan berakhirnya sidang kode etik ini, polri menegaskan komitmennya. Untuk terus meningkatkan transparansi dan profesionalisme, dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat.

“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat dan media, ini menjadi semangat bagi kami. Untuk terus memperbaiki diri demi memberikan pelayanan terbaik bagi bangsa dan negara,” tutup Irjen Sandi Nugroho.

(Pasukan Ghoib/Div.Humas Polri/Bid.Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.
Minyak Goreng Subsidi Minyakita, Yang Di Bagikan Helmi Hasan Di Laporkan Ke KPK

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Rabu, 27 November 2024 - 11:47 WIB

Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara

Berita Terbaru