Jakarta |Detikkasus.com -Polri memastikan langkah tegas terhadap pelaku penembakan di sumatera barat (sum-bar), yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam sidang kode etik profesi polri yang berlangsung pada selasa 26/11/2024, terduga pelaku. Seorang perwira polisi aktif berinisial AKP DI, di jatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kadiv humas polri, Irjen Sandi Nugroho. Menegaskan, bahwa sidang kode etik ini adalah bukti komitmen polri. Untuk menindak tegas anggotanya, yang melanggar hukum tanpa pandang bulu.
“Sidang ini, merupakan bentuk nyata komitmen pimpinan polri. Siapa pun yang terbukti bersalah, baik secara pidana mau pun pelanggaran kode etik. Akan diberikan sanksi tegas, kita tidak ada toleransi terhadap perbuatan yang mencoreng institusi polri”. Ujar, Irjen Sandi dalam keterangannya di mabes polri rabu 27 november 2024.
Sidang yang berlangsung sejak pagi ini, dihadiri oleh lima saksi secara langsung. Dan delapan saksi lainnya, secara virtual. Proses sidang berjalan tertib dan transparan, disaksikan langsung oleh kompolnas dan tim pengawas internal polri.
“Keputusan sidang ini, menunjukkan bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH telah dijatuhkan. Yang bersangkutan tidak mengajukan banding dan menerima putusan tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, sekertaris kompolnas Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo. Menyampaikan dukungannya terhadap langkah tegas polri dalam kasus ini, iya juga mengingatkan pentingnya evaluasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami mendukung penuh langkah polri dalam menangani kasus ini, keputusan tegas ini. Merupakan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, selain itu. Kami juga akan terus mengawasi proses penyidikan pidana, yang saat ini. Sedang berjalan, untuk memastikan semua sesuai prosedur”. Ujar, Arief Wicaksono.
Terkait motif penembakan, Irjen Pol Sandi Nugroho. Menyatakan, bahwa proses pendalaman masih dilakukan oleh penyidik direktorat reserse kriminal umum.
“Motifnya masih dalam proses penyidikan. Saat ini, kami fokus pada sidang kode etik. Sedangkan proses pidana terus berjalan,” tegasnya.
Kompolnas juga, menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan senjata api di kalangan personel polri.
“Kami mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan pengawasan penggunaan senjata api, langkah ini. Harus menjadi prioritas untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan,” ujar Arief.
Dengan berakhirnya sidang kode etik ini, polri menegaskan komitmennya. Untuk terus meningkatkan transparansi dan profesionalisme, dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat.
“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat dan media, ini menjadi semangat bagi kami. Untuk terus memperbaiki diri demi memberikan pelayanan terbaik bagi bangsa dan negara,” tutup Irjen Sandi Nugroho.
(Pasukan Ghoib/Div.Humas Polri/Bid.Humas Polda Aceh)