Polri Seriusi Kematian Pengusaha Luxemburg, Kabareskrim : Saya Perintahkan Wasidik Gelar Perkara

Jakarta | Detikkasus.com – Kepada Awak Media, Kabareskrim Polri Komjen Pol.Drs H. Agus Adrianto SH.MH, Jumat (7/4) mengatakan bahwa pihaknya memerintahkan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Wasidik) Polri untuk melakukan Gelar Perkara terkait Kematian dan Dugaan Penggelapan milik Almarhum Joseph Lois Spartz Warga Negara Asing (WNA) Luxemburg.

” Saya Perintahkan Karo Wasidik Polri, untuk dilakukan Gelar Perkara terhadap Kemarian WNA tersebut, agar mendapatkan kepastian hukum,”tegas orang nomor satu di Bareskrim Tersebut.

Baca Juga:  Ketua DPD GMICAK Kepulauan Nias Minta Tim Audit Inpektorat Kota Profesional.

Dia juga mengatakan , bahwa sebelumnya dirinya telah lakukan Atensi Perkara ini untuk ditangani serius oleh pihak Dirtipidum Polri terkait hal tersebut.

” Keluarga Korban sudah bertemu dengan Sibdit III Dirtipidum, tinggal kita lihat perkembangannya seperti apa,” tegasnya.

Baca Juga:  Kementan Launching Antivirus Corona Berbahan Eucalyptus

Diketahui Bahwa Almarhum Joseph Lois Spartz (JLS) merupakan Salah Satu Pengusaha WNA Luxemburg, yang memiliki usahanya di Indonesia.

Dimana Kematian dan Aset Almarhum JSL yang mencapai Triliun tersebut dikuasai orang lain.

Bukan itu saja Keluarga JSL mempertanyakan pemindahan buku uang sejumlah Rp. 300 Miliyaran.

Baca Juga:  Partai Nasdem Terima Berkas Pendaftraan Haji Faisal Riza Sebagai Calon Bupati Aceh Timur

Dikonfirmasi Pengacara Keluarga JSL , Agus Flores, mengatakan bahwa keluarganya keberatan terhadap kematian Pamannya, bahkan minta di visum kembali.

” Sayangnya Almarhum JSL, di Kremasi , sehingga sulit dilakukan visum kembali,” tegas Agus.

Sehingga berharap pihak Kepolisian dapat mengungkapkan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *