Polri Selamatkan Anak Yang Di Jual Ayahnya : Uangnya Untuk Foya-foya

Jakarta | detikkasus.comn- Karo pen-mas divisi humas polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Mengatakan, polri telah melakukan respon cepat dalam menyelamatkan seorang anak yang dijual ayahnya. Uang tersebut, digunakan ayahnya untuk foya-foya.

“Polri telah melakukan langkah respon cepat terhadap penyelamatan anak yang ditangani polres metro tangerang kota, polda metro jaya”. Kata, Trunoyudo. Di mabes polri, selasa 8 oktober 2024.

Iya menjelaskan, ini merupakan bukti nyata komitmen dan konsistensi polri dalam pelayanan kepada masyarakat khususnya kaum rentan dalam hal ini anak-anak.

“Sebagaimana komitmen dan konsisten polri, bapak kapolri jenderal listyo sigit prabowo. Menginstruksikan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi kaum rentan terutama anak-anak, maka dibentuk direktorat PPA dan PPO. Yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif,” jelasnya.

Baca Juga:  Inspektorat Bojonegoro Berbagi Pengalaman Pembinaan Desa Antikorupsi dengan Inspektorat Magetan

Sementara itu, kapolres tangerang kota. Kombes Zain Dwi Nugroho. Menyatakan. Kasus ini, bermula dari jual beli bayi berusia 11 bulan terjadi di kota tangerang banten pada 20 agustus 2024 lalu.

Bayi tersebut dijual ayah kandungnya RA (36) tanpa sepengetahuan istri, RD, yang bekerja di kalimantan. Menurutnya, korban dijual seharga Rp15 juta ke pasangan suami istri berinisial HK (32) dan MON (30).

RA yang tinggal di jakarta membawa bayi ke pinggir kali cisadane, suka sari kota tangerang. Untuk transaksi jual beli, uang Rp.15 juta habis dalam waktu seminggu untuk foya-foya dan kebutuhan pribadi.

“Kalau suaminya itu, kerjanya nggak jelas. Istrinya baru 6 bulan kerja di kalimantan”. Paparnya, sabtu 5/10/2024.

Baca Juga:  Aksi Demo "Masyarakat Tolak Adanya Galian C Didesa Kedawung - Susukan - Banjarnegara.

Kombes Zain menjelaskan, RA menjual bayinya usai melihat unggahan MON di facebook yang mencari bayi untuk di asuh.

“Pelaku lalu menghubungi lewat nomor yang dicantumkan di facebook,” tuturnya.

HK dan MON merupakan pasutri yang berasal dari nusa tenggara timur, mereka baru pindah ke tangerang dan merasa kesepian setelah 10 tahun menikah.

“Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT,” ujarnya.

Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang dan ditangkap di waktu yang berbeda.

“Pelaku HK dan MON diamankan, pada kamis 3/10/2024 sekitar pukul.22.30.wib. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA, pada selasa 1/10/2024. Dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini,” bebernya.

Baca Juga:  Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Sultra Bersih-bersih Rambu Lalu Lintas

Ditempat yang sama, pada selasa 8/10/2024. Ibu korban, RD. Didamping sang neneknya, dipertemukan anak satu-satunya itu. Iya mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada kepolisian, dalam hal ini adalah polres metro tangerang kota.

“Tanpa bantuan dari bapak kapolres metro tangerang kota dan sat-res-krim polres metro tangerang kota, saya enggak tahu hidup saya sekarang akan gimana”. Ujarnya, RD sambil menangis.

Menurut RD, kinerja polri sangat responsif. Pasalnya, dirinya melaporkan bahwa bayinya hilang. Pada senin 30/9/2024 siang, di hari yang sama. Tepatnya, pada malam hari korban langsung ditemukan.

“Prosesnya begitu cepat, saya lapornya tanggal 30 september. Dan malam harinya sudah ditemukan dalam keadaaan sehat,” kata dia.

(Pasukan Ghoib/Div.Humas Polri/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *