Polri Harus Segera Tangkap Permadi Arya

Detikkasus.com l JATENG & DIY

Permadi Arya Tidak Hanya Melecehkan,Menghina Agama Islam, akan tetapi juga merusak wajah NKRI

Adanya pernyataan permadi arya yang menyatakan bahwa Islam sebagai agama arogan yang datang dari Arab adalah pernyataan yang keji biadab dan tidak mencerminkan masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai 2 pancasila UUD 1945.Tandas H.AM.Juma’i,S.E.,M.M

“maka dengan ini kami menyampaikan beberapa hal : Apa yang dilontarkan oleh permadi arya atau yang biasa dikenal sebagai abu janda adalah pernyataan yang dholim sesat menyesatkan dan pernyataan yang sadis kejam dan kalimat serupa ini seringkali dijadikan alat propaganda menghasut memprovokasi yang dilakukan oleh permadi arya”

Baca Juga:  Patroli Kawasan Dan Dialogis Pada Malam Hari, Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat

“Maka untuk sebagai pembelajaran dan hukuman atas perilakunya yang sering kali berulah ini agar pihak kepolisian segera menangkap memprores secara hukum”

Baca Juga:  Wartawan Jejak Kasus Cirebon Jawa Barat Sadi Mengucapkan HUT Ke-72 Bhayangkara

“Kita umat islam tidak akan tinggal diam, tak peduli siapa di balik layar permadi arya tersebut,
Untuk itu seluruh kekuatan dakwah amar ma’ruf bagi mungkar harus turut bersuara ketika ada kedholiman yang dilakukan di Negara kesatuan Republik Indonesia ini”

Dari pernyataan permadi arya tersebut jelas adanya bahwa dirinya tidak punya jiwa nasionalis, tidak punya jiwa pancasila dan melanggar UUD 1945 yang menjunjung tinggi agama dan ajaran agama berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.Pungkas H.AM.JUMA’I SE, M.M Ketua Pimpinan Cabang MUHAMMADIYAH SEMARANG SELATAN – KOTA SEMARANG, Ketua Majelis PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH JAWA TENGAH, Serta Ketua Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu (FKSB)KOTA SEMARANG (Sabtu,30 Januari 2021)

Baca Juga:  Tim Operasi Patuh Protokol Kesehatan Mulai Terjun Ke Kecamatan

(WSS Tim 9 Detikkasus.com JATENG & DIY-Melaporkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *